TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.
Dikutip dari kompas.com bahwa Yassierli menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
Hal itu dikarenakan Presiden Prabowo Subianto sedang berada di luar negeri. Diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah.
Dikarenakan terkait UMP perlu menunggu presiden terlebih dahulu untuk mengkonsultasikannya dengan terkait hal tersebut.
Hal ini direspon Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Zulkifli Azhari yang mengatakan bahwa pihaknya pun masih menunggu arahan dan intruksi dari Pemerintah Pusat.
“Karena kan informasi yang kami terima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2024 akan dirubah. Sehingga prosesnya tidak akan mudah,” ucapnya.
Zulkifli Azhari pun mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan tetap berpotensi naik. Walaupun untuk UMP masih belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Potensi naik itu akan ada, kami juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan,” ungkapnya.
Dirinya menyebut bahwa Disnakertrans Berau pun akan menerapkan UMK baru per 1 Januari 2025. Serta, terus melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami terus koordinasi, namun memang dari pusat belum ditetapkan sehingga provinsi pun belum menetapkan. Maka kami menunggu, akan tetapi berlakunya UMK baru akan sama seperti tahun sebelumnya yakni per 1 Januari 2025,” jelasnya.
Zulkifli sapaan akrabnya mengaku terus melakukan usaha agar penetapan ini terus dilakukan. Sehingga, secepatnya dapat diketahui masyarakat terkait besaran upah untuk Kabupaten Berau.
“Kami terus berusaha melakukan langkah-langkah agar UMK Berau dapat kami tetapkan segera. Setelah kami bahas maka kami akan langsung merilis besarannya,” tegasnya.
“Sehingga walaupun Pemerintah Pusat Menunda sampai saat ini potensi UMK naik itu masih ada,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim