TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dugaan pungutan liar (pungli) pada kepesertaan BPJS Kesehatan serta pemalsuan kenaikan tarif layanan di RSUD Abdul Rivai kini menjadi sorotan publik. Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 telah melaporkan kasus ini ke Polres Berau beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyatakan dukungan penuh kepada Polres Berau untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi jika ditemukan bukti kuat terkait kasus ini.
“Kalau saya pasti akan support. Kalau memang melanggar hukum, silakan diproses. Jika ada pelanggaran, serahkan kepada pihak kepolisian untuk menanganinya,” ungkap Dedy, Senin (18/11/2024).
Dedy menjelaskan bahwa meskipun laporan sudah diterima oleh Polres Berau, pihak DPRD Berau belum mendapatkan pemberitahuan resmi.
Namun, ia memastikan bahwa persoalan ini akan dibahas di tingkat DPRD, khususnya oleh Komisi I yang membidangi masalah kesehatan.
“Kami akan jadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus). Nantinya, kami panggil pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Berau memastikan langkah penyelidikan telah dimulai. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, membenarkan bahwa laporan dugaan pungli dan pemalsuan tarif RSUD Abdul Rivai telah diterima pada Rabu (13/11/2024).
“Semua pihak yang terkait, mulai dari anggota dewan, Bapenda, kepala rumah sakit, hingga pihak BPJS, akan kami periksa,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa tarif RSUD Abdul Rivai mengalami kenaikan tanpa persetujuan DPRD, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Masyarakat menganggap kebijakan tersebut kontroversial dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami belum bisa memastikan apakah ini masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) atau bukan. Namun, jika melibatkan penyelenggara negara dan terbukti merugikan keuangan negara, maka akan kami proses sesuai aturan,” pungkas Ardian.
DPRD Berau dan Polres berharap pengusutan kasus ini dapat segera memberikan kejelasan hukum dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. (*/)
penulis: Muhammad Izzatullah
editor: Ikbal Nurkarim