TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkotika.
Pada Jumat, 9 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ABS, pria berusia 22 tahun.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat bruto 4,28 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam, potongan plastik hitam, karet ikat rambut merah putih, dan sebuah handphone iPhone 11 hitam.
“Kami menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Sambaliung. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka ABS saat mengambil barang tersebut di lokasi yang telah disepakati,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Proses penangkapan ABS disaksikan langsung oleh ketua RT dan beberapa warga setempat, memastikan bahwa penggeledahan berlangsung transparan dan aman.
Kini, tersangka ABS telah diamankan di Polsek Sambaliung untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di Kabupaten Berau, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Agus Priyanto. (*/)
Editor: Dedy Warseto