TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan Judi Online (Judol) terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Khususnya di lingkungan Kemkomdigi. Dikarenakan hal itu dianggap merusak nilai-nilai kebangsaan.
Untuk itu, Kemkomdigi mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid pada tanggal 1 November 2024.
Instruksi Menteri tersebut berisi tentang upaya mendukung penegakan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan di lingkungan Kemkomdigi.
Dengan adanya hal tersebut maka Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau pun turut berpartisipasi dalam pemberantasan Judol khususnya di lingkungan Kabupaten Berau.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo, Didi Rahmadi. Ia mengatakan, jika pihaknya akan mendukung program pemberantasan Judol tersebut.
Hal itu, dikarenakan judi dalam jaringan ini begitu marak di Indonesia.
“Pastinya kami kami akan melakukan hal yang sama,” ucapnya pada (14/11/2024) .
Didi Rahmadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap iklan-iklan Judol yang ada di website-website Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Diskominfo Berau selalu memonitor aplikasi atau website milik Pemkab Berau jika ada yang ditempeli iklan Judol untuk dibersihkan dan dilaporkan ke Kemkomdigi,” ungkapnya.
Dirinya menyebut hingga saat ini untuk website dan aplikasi yang ada di Pemkab Berau masih dalam kondisi aman. Namun, pihaknya akan terus melakukan monitor terhadap itu untuk menghindari iklan Judol masuk.
“Alhamdulillah untuk saat ini website dan aplikasi di lingkungan Pemkab Berau masih aman,” jelasnya.
Pihaknya pun akan selalu mendukung program pemberantasan ini. Untuk tetap menjaga generasi-generasi di Kabupaten Berau. Agar, tidak mengalami kecanduan terhadap Judol.
“Diskominfo Berau sangat mendukung Kemendigi untuk memberantas judol, karena judol merusak perekonomian bangsa,” Pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim