TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut dan merevisi 21 pasal yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam hal ini termasuk pula tentang libur 2 hari dan masa kerja selama 5 hari untuk karyawan dalam sebuah perusahaan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Zulkifli Azhar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu.
Untuk, putusan tersebut diberlakukannya. Dikarenakan belum adanya aturan pelaksana dari Pemerintah Pusat.
“Saat ini Disnakertrans kabupaten kota menunggu kebijakan atau regulasi yang akan dikeluarkan menyikapi putusan MK tersebut. Termasuk dengan Kabupaten Berau,” ucapnya.
Zulkifli Azhar menegaskan Disnakertrans Berau akan mengikuti Putusan MK tersebut, ketika telah ada aturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
“Tentunya di Berau akan mengikuti putusan tersebut, cuma kita tunggu dulu apa yg digariskan oleh pemerintah,” sambungnya.
Hal itu bertujuan agar Pemerintah Pusat dalam penerapan dan pelaksanaan Putusan MK tersebut. Dapat dilakukan secara bertingkat dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah.
“Tentu kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Serta, menyesuaikan kebijakan searah petunjuk pemerintah. Sehingga keselarasan dapat terjadi,” jelas Zulkifli Azhar.
Sebagai informasi bahwa dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat salah satu Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan “Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu”.
Setelah dilakukan uji materil oleh Partai Buruh. Maka, menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”.
Turunnya putusan tersebut dikarenakan MK yang menilai libur selama 2 hari dalam seminggu hingga 5 hari kerja sudah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
Sementara itu satu pasal yang dimohonkan tidak diterima, dan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak berlandaskan secara hukum. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim