• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Putusan MK Tentang Waktu Libur 2 Hari, Disnakertrans Berau Tunggu Aturan Pelaksana dari Pemerintah Pusat

admin by admin
13 November 2024
in Berau
0

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau (Muhammad Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut dan merevisi 21 pasal yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam hal ini termasuk pula tentang libur 2 hari dan masa kerja selama 5 hari untuk karyawan dalam sebuah perusahaan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Zulkifli Azhar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu.

Untuk, putusan tersebut diberlakukannya. Dikarenakan belum adanya aturan pelaksana dari Pemerintah Pusat.

“Saat ini Disnakertrans kabupaten kota menunggu kebijakan atau regulasi yang akan dikeluarkan menyikapi putusan MK tersebut. Termasuk dengan Kabupaten Berau,” ucapnya.

Zulkifli Azhar menegaskan Disnakertrans Berau akan mengikuti Putusan MK tersebut, ketika telah ada aturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.

“Tentunya di Berau akan mengikuti putusan tersebut, cuma kita tunggu dulu apa yg digariskan oleh pemerintah,” sambungnya.

Hal itu bertujuan agar Pemerintah Pusat dalam penerapan dan pelaksanaan Putusan MK tersebut. Dapat dilakukan secara bertingkat dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah.

“Tentu kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Serta, menyesuaikan kebijakan searah petunjuk pemerintah. Sehingga keselarasan dapat terjadi,” jelas Zulkifli Azhar.

Sebagai informasi bahwa dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat salah satu Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan “Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu”.

Setelah dilakukan uji materil oleh Partai Buruh. Maka, menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”.

Turunnya putusan tersebut dikarenakan MK yang menilai libur selama 2 hari dalam seminggu hingga 5 hari kerja sudah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

Sementara itu satu pasal yang dimohonkan tidak diterima, dan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak berlandaskan secara hukum. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah

Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: Disnakertrans BerauHari KerjaMahkamah KonstitusiPutusan MK
Previous Post

Debat Publik Terakhir Pilkada Berau Angkat Tema Lingkungan hingga Ekonomi

Next Post

2 Rumah Kontrakan di Tanjung Batu Ludes Dilalap Si Jago Merah

admin

admin

Next Post

2 Rumah Kontrakan di Tanjung Batu Ludes Dilalap Si Jago Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berbagi Sesama, Masjid Al Mujaahadah Kurban 10 Ekor Sapi

Berbagi Sesama, Masjid Al Mujaahadah Kurban 10 Ekor Sapi

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Pengurus Masjid Al Mujaahadah Kelurahan Gunung Panjang bersama Majelis Taklim Husnul...

Dermaga Teluk Sulaiman Siap Dorong Ekonomi Pesisir, Tahap Akhir Rampung Tahun Ini

Selamatkan Jalan dan Pengguna, Dishub Berau Konsisten Perangi ODOL

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengenai pentingnya penanganan serius...

Dinas Kesehatan Berau Terapkan Rolling Dokter Spesialis ke Wilayah Pedalaman dan Pesisir

KLB Leptospirosis di Berau, Dinkes Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Kebersihan Lingkungan

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit leptospirosis di Kabupaten Berau menjadi alarm serius bagi seluruh...

Konsep Otomatis

Anggaran 18 Miliar Belum Cukup, 20 Titik Jalan Nasional Belum Bisa Diperbaiki Seluruhnya

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejumlah titik di ruas Jalan Nasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengalami kerusakan cukup parah. Namun, hingga...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In