TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pernyataan Calon Wakil Bupati Agus Wahyudi mengenai kenaikan tarif berobat di RSUD dr Abdul Rivai menjadi sorotan. Isu ini mengundang perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di jajaran legislatif.
Mantan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau periode 2019-2024, Rudi Pasarian Mangunsong, mengaku terkejut dengan adanya kenaikan tersebut.
Menurutnya, dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak ada poin yang membahas soal kenaikan tarif berobat di RSUD dr Abdul Rivai.
Saat itu, lanjut Rudi, pembahasan hanya mencakup kenaikan tarif di Puskesmas dan jaringan layanan lainnya, termasuk RS Pratama Talisayan.
Isu lain yang dibahas adalah soal Labkesda yang akan dilengkapi alat kesehatan bagi calon tenaga kerja.
“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa tiba-tiba ada kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai?” kata Rudi kepada wartawan.
Rudi menjelaskan bahwa pada 19 September 2023, Bapemperda DPRD Berau menerima hasil asistensi Pemkab Berau terkait besaran pajak dan retribusi.
Namun, ia mengklaim tidak menemukan adanya item yang mengatur kenaikan tarif di RSUD tersebut.
“Sampai rapat paripurna dilaksanakan, saya pribadi tidak pernah melihat lampiran kenaikan tarif untuk RSUD dr Abdul Rivai,” tambahnya.
Rudi terkejut ketika dalam debat disebutkan bahwa kenaikan mencapai 300 persen. Hal ini menurutnya sangat mencurigakan.
Menurut Rudi, aturan yang mengizinkan kenaikan tarif layanan kesehatan memang ada di Pasal 63 ayat 5 Perda, yang menyebutkan bahwa retribusi jasa umum, termasuk kesehatan, diatur melalui Peraturan Bupati.
“Seingat saya, kenaikan ini seharusnya dimasukkan ke Perbup, bukan Perda. Tapi kok tiba-tiba ada di Perda?” ujarnya heran.
Politikus PDIP ini mencurigai bahwa kenaikan tarif tersebut “diselundupkan” setelah rapat diketuk palu oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani.
Dugaan ini memunculkan kekecewaan di pihak Rudi.Rudi menambahkan bahwa ia masih memiliki dokumen asli raperda sebelum disahkan.
“Saya kecewa kenapa bisa nyusul,” tuturnya.
Sementara itu, mantan Ketua Bapemperda DPRD Berau periode 2019-2024, Sakirman, membantah tuduhan Rudi yang menilai kenaikan tarif tersebut disisipkan secara ilegal.
Menurut Sakirman, kenaikan retribusi RSUD dr Abdul Rivai memang sudah dibahas dalam Raperda Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup retribusi di Puskesmas, Pasar Sanggam Adji Dilayas, dan beberapa OPD penghasil pendapatan retribusi.
“RSUD dr Abdul Rivai dan RS Pratama termasuk dalam pembahasan. Namun, RS Pratama berada di bawah naungan Dinkes, sedangkan RSUD dr Abdul Rivai sudah berdiri sendiri sebagai BLUD,” jelasnya.
Sakirman menambahkan bahwa sebelum paripurna pengesahan Perda, seluruh anggota Bapemperda telah membaca raperda tersebut.
“Saya tidak tahu apakah Ketua DPRD membaca atau tidak, tapi kami sudah membacanya,” tandasnya.
Kontroversi ini masih terus berkembang, dan publik berharap ada klarifikasi yang lebih mendalam terkait kenaikan tarif berobat ini. (ADV)
Editor: Dedy Warseto