PORTALBERAU – Presiden RI Prabowo Subianto gerak cepat menangkap puluhan tersangka koruptor pada kurun waktu kerja 10 hari menjabat sebagai presiden.
Sejumlah kasus korupsi tersebut diantaranya menjerat satu orang dari PT A P sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 yang mencapai kerugian Rp 1 triliun,
Dua orang dari kasus korupsi Dana Desa Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp 780 juta, lima orang tersangka kasus RT.
Kemudian, 12 tersangka korupsi Tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara Rp 27 miliar, enam tersangka produksi emas ilegal PT A Tbk, satu tersangka korupsi dana hibah NPCI yaitu Anggota DPRD Solo KF senilai Rp 122 miliar.
Terakhir satu tersangka korupsi impor gula, yaitu mantan menteri perdagangan TL yang menyebabkan kerugian hingga Rp 400 miliar.
Dengan demikian total terdapat 28 tersangka yang hingga kini telah diamankan dengan total kerugian negara capai Rp 3,1 triliun.
Sejak awal menjabat presiden, Prabowo kerap menekankan komitmen yang besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prabowo pun mengatakan akan memberikan sistem pengawasan yang ketat untuk memberantas korupsi. Selain itu, Prabowo juga akan menegakkan hukum dengan tegas.
“Menurut saya yang lebih parah adalah keserakahan, serakah nafsu yang sangat besar untuk mengeruk kekayaan yang sebesar-besarnya agar dia bisa berkuasa panjang,” ungkap Prabowo melalui keterangan pers yang diterima RRI di Jakarta, Kamis (31/10).
Warganet Takjub
Masyarakat di internet pun memberi komentar positif atas kinerja pemerintahan Prabowo ini baik di Instagram maupun TikTok.
“Bayangin untuk makan gratis membutuhkan 1.2 T pertahun, lah ini 10 hari Bapak udah ngumpulin hampir untuk 3 tahun ke depan gimana? Masih ada yang tanya dananya darimana?” tulis akun @devipromesta di TikTok.
“Ini serius? Se sat set itu?” tulis akun @mweheh0.
“Setelah masa jabatan Pak Prabowo pasti standar orang Indo saat memilih Presiden makin tinggi sih,” tulis akun @KangJokiTugas. (*)