TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, Elita Herlina mendorong agar Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, yang merupakan Raperda inisiatif DPRD dari Komisi II Masa Bakti 2019-2024 segera dilahirkan.
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi beberapa kampung di Kabupaten Berau telah mampu menghidupkan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sehingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Kampung (PAK).
“Tujuannya, supaya setiap kampung di Berau wajib memiliki BUMK masing masing, dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) kampung,” Kata Elita.
“Melalui peluang itu diharapkan bisa memandirikan pemerintah kampung dalam mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakatnya,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan politisi partai Golkar itu, jika hanya megandalkan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Kampung (ADK) dari APBD, maka pembangunan kampung sulit untuk berjalan maksimal.
Setidaknya, kata Elita saat ini melalui dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pemerintah kampung seyogyanya memanfaatkan bantuan itu untuk memajukan BUMK masing-masing.
“Jadi dengan adanya BUMK, kami harapkan Pemerintah Kampung bisa berkreasi dan berinovatif melihat SDA mana yang bisa dikelola sehingga menjadi usaha andalan BUMK kampung masing-masing,” tuturnya.
“Kalau PAK telah rutin ada pemasukan, maka ketergantungan dengan bantuan pemerintah perlahan bisa disikapi. Agar kedepan saat tidak ada bantuan lagi maka kampung bisa tetap berjaya dalam membangun wilayahnya masing masing,” tutupnya. (adv)
Editor: Dedy Warseto