PORTALBERAU – Pendaftaran seleksi PPPK Gelombang I 2024 masih berlangsung hingga 20 Oktober mendatang.
Salah satu proses yang harus dilalui pelamar saat mendaftar adalah unggah dokumen persyaratan.
Belajar dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) unggah dokumen tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada beberapa ketentuan seperti ukuran dan jenis file yang harus dipenuhi pelamar.
Jika tidak, sistem akan menolak dokumen dan proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
Meskipun dokumen diterima tetapi tetap tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, hal ini akan berdampak pada hasil seleksi administrasi milikmu.
Dengan demikian dikutip dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Senin (7/10/2024) berikut ketentuan unggah dokumen hingga penggunaan meterai selengkapnya.
Ketentuan Unggah Dokumen di Pendaftaran PPPK 2024
Adapun dokumen dan ketentuan ukuran serta tipe file yang harus diunggah pada portal SSCASN, yakni:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Namun, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Jadi, pastikan juga ketentuan di surat pengumuman formasi instansi PPPK tujuan ya!
Ketentuan Penggunaan Meterai di PPPK 2024
Meterai menjadi salah permasalahan yang ditemukan pada seleksi CPNS 2024 kemarin.
Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur penggunaan terbarunya di seleksi PPPK.
Tidak hanya e-meterai, BKN memperbolehkan menggunakan meterai tempel.
Hal ini tertera dalam ketentuan BKN nomor:6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 yang bisa dilihat di sini.
Meskipun dibebaskan untuk menggunakan e-meterai atau meterai tempel, nominal keduanya haruslah Rp 10.000.
Selanjutnya pelamar harus tetap memperhatikan keaslian meterai, cara pembubuhan, hingga prosesi tanda tangannya. Seluruh ketentuan ini bisa di cek di sini.
Cara dan Tips Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Prosesi unggah dokumen dilakukan setelah pelamar mengisi riwayat baik pendidikan, organisasi atau pekerjaan. Adapun tahapan untuk unggah dokumen yakni:
- Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
- Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem
- Klik “Unggah” lalu cari dokumen di komputer
- Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah”
- Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik “Lihat”
- Jika salah unggah, klik “Unggah” kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah
- Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.
- Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
- Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik “Selanjutnya”
Apabila dalam langkahnya pelamar mengalami gagal unggah dokumen, ada beberapa tips yang bisa dilakukan yakni:
Refresh halaman ketika gagal unggah dokumen. Setelahnya pelamar bisa mengulang proses unggah dokumen dan pastikan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwidth yang cukup agar proses unggah dokumen bisa lebih cepat.
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama pelamar belum klik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran. Jadi pelamar punya kesempatan banyak untuk memastikan apakah dokumen yang diunggah sudah benar atau belum.
Lakukan semua tips dan ketentuan di atas agar pelamar tidak menerima hasil dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Karena setidaknya ada 4 hal mengapa status lamaran peserta bisa TMS menurut BKN, yakni:
- Format lamaran dan pernyataan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan instansi.
- Format sertifikat bahasa asing tidak memenuhi batas nilai minimal yang dipersyaratkan. Masa berlaku sertifikat juga menjadi penilaian.
- Tujuan surat lamaran kepada instansi yang dituju.
- Poin penempatan pada surat lamaran harus disesuaikan dengan rincian alokasi formasi. Hal ini bisa dilihat di pengumuman formasi masing-masing instansi.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi PPPK Guru 2024 tertera dalam surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Untuk gelombang I jadwal rangkaian seleksi yakni:
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025. (*)