TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Personel Polsek Kelay, Kabupaten Berau berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu perusahaan di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau.
Dua orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing pria berinisial VA (22) dan SY (15).
Kapolsek Kelay AKP Nurhadi menjelaskan pengunkapan kasus pencurian TBS sawit tersebut bermula atas laporan dari security perusahaan dan serorang pria bernama Kasiadji.
Saat mereka melakukan patroli di area tersebut pelapor melihat dari kejauhan satu unit roda empat dengan nomor polisi (Nopol) KT 8404 RV masuk ke dalam area perusahaan.
Mobil tersebut dicurigai akan melakukan pencurian TBS. Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, sekitar pukul 18.00 Wita, pelapor bersama dengan tim security mendatangi mobil tersebut.
“Dua orang, VA dan SY, tertangkap tangan saat sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke dalam mobil. Setelah ditanya, keduanya mengakui bahwa mereka bukanlah karyawan dari perusahaan tersebut dan kedatangan kedua pelaku itu berniat mencuri TBS untuk dijual kembali,” tegasnya.
Setelah itu, security perusahaan dan rekan kerjanya langsung melaporkannya kedua pelaku dan langsung digiring ke Polsek Kelay untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan dan akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.200 kilogram TBS kelapa sawit, satu unit mobil, dan satu buah tojok besi yang digunakan untuk mengambil sawit.
“Jadi semua bukti juga telah kita amankan di Mapolsek Kelay sebagai tanda penguat atas kasus yang telah dilakukan VA dan SY,” ungkapnya.
Akibat melakukan tindak pidana pencurian dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Jadi tersangka ini melanggar Pasal 363 KUHPidana,” bebernya. (*)
Editor: Dedy Warseto