• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
10AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Siap-siap Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriterianya

admin by admin
16 September 2024
in Pembangunan
0
Siap-siap Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriterianya

Pekerja membangun rumah bersubsidi program satu juta rumah di Desa Sambirejo, Kediri, Jawa Timur, Jumat (19/10/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

PORTALBERAU – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen akan menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Tarif PPN membangun rumah untuk sekarang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Tarif pajak itu pun naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud di aturan ini turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun, tidak semua pembangunan itu dikenakan PPN.

Beberapa syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, sebagai berikut:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal itu membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN. (*)

Tags: Bangun RumahKriteriaPajakpemerintah
Previous Post

Gempa Bumi Tektonik M5,6 Guncang Berau, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

Berau Coal Bersama Mitra Kerjanya Kembali Salurkan 1 Ton Ikan dan 1 Ton Briket di Irau Manutung Jukut

admin

admin

Next Post
Berau Coal Bersama Mitra Kerjanya Kembali Salurkan 1 Ton Ikan dan 1 Ton Briket di Irau Manutung Jukut

Berau Coal Bersama Mitra Kerjanya Kembali Salurkan 1 Ton Ikan dan 1 Ton Briket di Irau Manutung Jukut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sampaikan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan Capai 94 Persen

Sampaikan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan Capai 94 Persen

by admin
31 Maret 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang...

BBM Subsidi Rawan Disalahgunakan, Sutami Desak Pengawasan Barcode di SPBU Diperketat

BBM Subsidi Rawan Disalahgunakan, Sutami Desak Pengawasan Barcode di SPBU Diperketat

by admin
31 Maret 2026
0

TANJUNG REDEB, ‎PORTALBERAU - Anggota DPRD Berau, Sutami meminta Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat pengawasan terhadap penerapan sistem barcode dalam...

Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 Jadi Acuan Evaluasi Program Mendatang

Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 Jadi Acuan Evaluasi Program Mendatang

by admin
31 Maret 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Pemkab Berau Tegaskan Tak Ada Rencana Hapus P3K, Sekda: Anggaran Masih Mampu

Pemkab Berau Tegaskan Tak Ada Rencana Hapus P3K, Sekda: Anggaran Masih Mampu

by admin
31 Maret 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Isu nasional terkait rencana penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sejumlah daerah mendapat perhatian...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In