PORTALBERAU – Berikut inilah hasil survei elektabilitas terbaru Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Dua survei terbaru itu dirilis oleh lembaga Survei LPI dan Survei ARCHY.
Dalam hasil survei menunjukkan dua kandidat calon Gubernur Kaltim diprediksi akan bersaing ketat.
Duel sengit Isran Noor vs Rudy Mas’ud bakal tersaji di gelanggang Pilkada Kaltim 2024.
Isran Noor yang berpasangan dengan Hadi Mulyadi memastikan 2 tiket parpol, yakni PDIP dan Demokrat dan memenusi syarat untuk berlaga di Pilgub Kaltim 2024.
Sebagai informasi, Ketua DPD I Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud yang menggandeng politisi Gerindra, Seno Aji mendapakan dukungan dari 7 partai sekaligus.
Selain dua partai yang merepresentasikan Rudy Mas’ud dan Seno Aji, lima parpol lainnya adalah PAN, PKB, PKS, Nasdem dan PPP.
Sebanyak 44 kursi sudah digenggam Rudy-Seno yakni dari Golkar 15 kursi, Gerindra 10 kursi, dan NasDem 3 kursi. Ditambah PAN 4 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi dan PPP 2 kursi.
Sementara Isran Noor-Hadi Mulyadi hanya mendapatkan dukungan dari Demokrat dan PDIP.
Bahkan dukungan PDIP untuk Isran Noor-Hadi Mulyadi baru diberikan secara resmi, Rabu (14/8/2024).
Dua partai ini mengisi syarat kecukupan kursi untuk memajukan Isran–Hadi.
PDIP memiliki 9 kursi, sedangkan Demokrat 2 kursi di DPRD Kaltim, sehingga total 11 kursi, memenuhi prasyarat 20 persen dari jumlah 55 kursi.
Lalu bagaimana prediksi persaingan Isran-Hadi dengan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024:
- Survei LPI
Menurutnya, sejumlah daerah yang akan menjadi target perolehan suara yaitu, Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kertanegara.
“Di atas kertas, pasangan Rudy Mas’ud-Seno unggul dalam hal perolehan dukungan politik partai untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, apakah pasangan ini juga akan mampu meyakinkan pemilih terhadap praktik politik dinasti yang tidak disukai oleh masyarakat.
Dan itu tergambar dari temuan survei.
Apakah, nantinya realitas politik di Pilgub Kaltim akan menjurus pada calon tunggal atau menang dengan melawan kotak kosong, kita belum dapat memastikan.
Metode survei yang digunakan adalah wawancara tatap muka, google form, surat elektronik, Whatsapp, dan zoom.
Sedangkan teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah Stratified Multistage Random Sampling di mana subjek yang diambil oleh peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 1 provinsi yang terdiri dari 3 Kota dan 7 Kabupaten.
Survei ini menjaring 100 reponden dengan rentang usia antara 17-65 tahun dengan 4.27 persen pada interval kepercayaan sebesar 95 persen.
Turut hadir sebagai narasumber dalam rilis survei LPI antara lain, Dewan Pakar The Habibie Center, Direktur Politik Hankam BRIN Muhammad Nurhasim, Pakar Kebijakan Publik Asep Kususanto, Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, dan Analis Ekonomi-Politik Mardiyanto.
- Survei ARCHY
Menurut Lembaga Riset dan Strategy atau ARCHY Research and Strategy, bakal cagub di Pilkada Kaltim 2024 hanya akan ada dua nama yakni Isran Noor dan Rudy Mas’ud.
Survei ARCHY dilakukan 27 Mei – 03 Juni 2024 dengan melibatkan 1200 Responden.
Saat responden diberikan pertanyaan terkait, “Calon Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan rentang usia pemilih”, Rudy Masud menang di 1 kategori usia pemilih.
Rudy Mas’ud menang di kategori usia pemilih 25-39 tahun dengan 14,81 persen.
Adapun di usia pemilih 40-55 tahun Rudy Masud meraih 16,67 persen setelah Isran Noor dan Edi Damansyah.
Kemudian, usia pemilih 56 tahun ke atas di posisi kedua setelah Ardiansyah Sulaiman dengan 9,38 persen.
Rudy Mas’ud menang di kategori usia pemilih 25-39 tahun dengan 14,81 persen.
Hasil survei ARCHY berdasarkan usia pemilih:
17-25 tahun
Isran Noor, 21,88 persen
Hadi Mulyadi, 18,75 persen
Edi Damansyah, 15,63 persen
25-39 Tahun
Rudy Mas’ud, 14,81 persen
Isran Noor, 11,11 persen
Edi Damansyah, 9,88 persen
40-55 Tahun
Isran Noor, 33,33 persen
Edi Damansyah, 16,67 persen
Rudy Mas’ud, 16,67 persen
56 Tahun ke atas
Ardiansyah Sulaiman, 14,81 persen
Rudy Mas’ud 9,38 persen
Isran Noor, 8,64 persen
Syarat Menang 1 Putaran
Untuk menang Pilgub Kaltim 2024 satu putaran, sesuai UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan pasangan pemenang pilkada harus meraih suara 30 persen lebih.
Jika tidak ada, harus dilakukan pilkada putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi. (*)