PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Antisipasi terjadinya ada anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang juga sebagai anggota partai politik (Parpol) ataupun sipatisan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau terus melakukan monitoring.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Berau, Budi Harianto yang menjelaskan saat ini pihaknya pun terus memonitor seluruh anggota yang akan bertugas di Pilkada nanti. Salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut, pihaknya memantau pergerakan PPS dan PPK melalui jaringan sistem informasi partai politik (sipol).
“Karena yang dianggap sebagai simpatisan partai politik pastinya akan terdaftar dan memiliki KTA parpol tersebut,” ujarnya kepada awak media ini.
Jika ada petugas atau anggota PPS dan PPK yang ternyata saat dicek melalui Sipol maka KPU Berau tidak segan-segan akan memberhentikan anggota tersebut dan tidak akan dipakai menjadi petugas di Pilkada mendatang.
“Pasti sanksi tegasnya tidak kita pakai dan akan dicoret menjadi anggota,” tegas Budi.
Menurutnya juga bahwa pihaknya bersama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau selalu memberikan ruang, masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan proses rekrutmen PPK dan PPS agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Supaya ketika ada PPS dan PPK yang terindikasi gabung tim pemenangan salah satu partai politik lalu masyarakat tahu, silakan melaporkan melalui tahapan tanggapan masyarakat Pilkada,” pintanya.
Karena dirinya tidak ingin dalam pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada November mendatang terjadi gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami akan terus meminimalisir kesalahan ataupun kejadian yang dapat menganggu jalannya Pilkada,” tandasnya.
Hal senada disampaikan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Berau, Natalis Wada mengaku jika memang ada PPK atau PPS yang terbukti gabung atau menjadi sipatisan Parpol maka memang seharunya diganti.
“Tetapi sejauh ini kita belum ada temuan penyelenggaran yang terindikasi bergabung dengan Parpol atau kepentingan politik tertentu,” kata dia.
Menurut ia terkait dengan hal ini bukan hanya ditujukan kepada PPK atau PPS, tetapi seluruh penyelenggara Pilkada seperti dari jajaran Bawaslu pun jika ada yang terindikasi bermain politik maka akan diberikan sanksi.
“Sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang untuk bermain politik begitupun dengan petugas Pilkada,” sebutnya.
Sehingga dengan adanya hal ini dirinya pun menyampaikan jika ada hal-hal atau pelanggaran dalam Pilkada maka bisa segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Berau. Karena, atas laporan dari masyarakat menurut ia akan menjadi bukti kuat pihaknya dalam melakukan penindakan.
“Tetapi bukti harus valid, dan untuk kantor Bawaslu pun bukan hingga 24 jam jika ada gangguan atau pelanggaran bisa segera melaporkannya kepada kami,” tandasnya (*/)
Editor: Dedy Warseto