PORTALBERAU, – Wacana pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus 2024 masih belum jelas.
Dua menteri koordinator (Menko) pemerintahan Presiden Joko Widodo tak searah dalam memberikan pernyataan terkait kebijakan itu.
Menteri itu ialah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut secara terang-terangan menyatakan pada 17 Agustus akan ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi terhadap orang-orang yang tak berhak mendapatkannya.
Sementara itu, Airlangga menegaskan tidak akan ada pembatasan itu.
Yang ada, ialah penurunan kadar sulfur yang ada dalam BBM untuk menjaga kualitas udara Indonesia.
“Tidak ada pembatasan, yang dibahas kemarin adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM. Tentu kita harus melihat udara Jakarta, air qualitynya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan. Tentu langkah-langkah ini akan disiapkan pemerintah,” tegas Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Airlangga menyatakan hal ini sampai dua kali.
Bahkan, ia menekankan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dalam pembahasan.
“Jadi terkait PP 191 ini dalam pembahasan. Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan,” tegasnya.
Sementara itu, Luhut menjelaskan pembatasan itu dilakukan supaya penyaluran BBM yang ditujukan untuk orang tidak mampu itu dapat tepat sasaran.
Ia menilai, dengan adanya pembatasan pemberian BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.
Menurut Luhut, saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan.
“Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” kata Luhut dari akun Instagramnya, dikutip Kamis (11/7/2024). (*)