TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mewakili Pemkab Berau menyampaikan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Berau pada Senin (24/6/24).
Dalam kesempatannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan garis besar Raperda Kabupaten Berau Tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, sebagai proyeksi pembangunan, yang telah disusun berdasarkan kondisi riil Kabupaten Berau di berbagai sektor.
Ia mengatakan, dokumen Raperda RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 yang pihaknya sampaikan telah memuat berbagai aspek detil pembangunan, mulai dari gambaran umum kondisi melalui capaian 8 indikator makro yaitu Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Gini, Laju Pertumbuhan Ekonomi, PDRB Per Kapita, Indeks Reformasi Birokrasi dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Tahun 2011-2023 yang pihaknya ambil data per 5 tahunan.
“Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Nasional Tahun 2024, Berau pada tahun 2023, menduduki peringkat pertama sebagai Kabupaten paling maju se-Kalimantan, yaitu dengan skor 76,71, lebih tinggi dari skor nasional 74,39,” ungkap Sri.
Lebih lanjut, pada dokumen Raperda RPJPD yang kami sampaikan, juga memuat secara detil mengenai proyeksi kependudukan, kebutuhan listrik, air, infrastruktur, sanitasi, pengelolaan sampah, dan kebutuhan pangan.
Dari gambaran umum kondisi daerah dan hasil evaluasi RPJPD Tahun 2006-2026, didapat rumusan permasalahan jangka panjang diantaranya, pertumbuhan ekonomi cenderung fluktuatif dan didominasi oleh sumber daya alam tidak terbarukan, belum meratanya distribusi infrastruktur publik yang berkualitas, nelum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintahan yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, masih rendahnya daya saing dan kualitas sumber daya manusia, belum optimalnya pengentasan kemiskinan yang berkeadilan.
“Dan ancaman penurunan kualitas lingkungan hidup serta potensi kebencaan yang tinggi,” sambungnya.
Sri menyebut, adapun, isu strategis jangka panjang Kabupaten Berau yang diantaranya, pengembangan pariwisata level internasional, pengembangan agro-industri berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, percepatan pemerataan pembangunan sarpras sebagai wilayah penyangga IKN, pemerintahan yang profesional dan akuntabel, pertumbuhan penduduk, optimalisasi bonus demografi dan ketidakmerataan distribusi penduduk antar wilayah.
“Juga percepatan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat dan penurunan kualitas lingkungan hidup,” sebutnya.
Kedepannya juga Sri mengakui, pelaksanaan pembangunan tahun 2025-2045 Kabupaten Berau, diharapkan sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur.
Tentunya ia menegaskan dengan memperhatikan pencapaian pembangunan daerah periode sebelumnya, potensi daerah, permasalahan pembangunan daerah, isu dan tantangan global serta harapan masyarakat berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan tujuan RTRW.
“Yang mana kita tetapkan visi pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Berau tahun 2025-2045 yaitu, Berau sebagai Destinasi Wisata Terkemuka yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan,” tegasnya.
Sri juga menyampaikan garis besar LKPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari 7 (tujuh) komponen yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Laporan Realisasi anggaran pendapatan tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 4,377 Triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp 4,700 Triliun lebih atau 107,39 Persen.
Untuk Laporan anggaran belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,177 Triliun lebih, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 4,608 Triliun lebih atau 89,00 Persen.
Pada tahun anggaran 2023 juga terdapat surplus sebesar Rp 92,783 Triliun lebih yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp 4,700 Triliun lebih dan realisasi belanja sebesar Rp 4,608 Triliun lebih.
Sedangkan Sri menyebut, penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 802.433 Juta lebih, dimana realisasinya sebesar sebesar 100 Persen. Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), adapun pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 2 Miliar.
“Pada tahun anggaran 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 893,211 Miliar lebih, yang diperoleh dari pembiayaan netto Rp 800,427 Miliar lebih, ditambah surplus pendapatan sebesar Rp 92,783 Miliar lebih,” bebernya.
Melalui sidang ini juga Sri menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah, atas kontribusinya dalam proses rancangan peraturan daerah ini yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak yang melekat pada setiap masyarakat di daerah atas jaminan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan dalam rangka pembangunan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
Selain itu bagi Kabupaten Berau, jaminan kepastian hukum atas terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau menjadi suatu hal yang sangat penting.
“Idealnya, jaminan tersebut dapat diwujudkan melalui langkah awal dengan menyusun produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang ketahanan pangan,” bebernya.
Ia menjelaskan, poin Raperda berikutnya, yaitu Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.
Pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di daerah sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif kata dia, perlu ada regulasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berupa peraturan daerah yang di dalamnya memuat tentang jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
“Meliputi usaha atau kegiatan penanaman modal yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Kabupaten Berau, yaitu meliputi sektor pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, ekonomi kreatif, pangan, infrastruktur, energi, dan jasa industri,” terangnya.
Poin Raperda selanjutnya, yaitu Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Hingga pertengahan tahun 2023 jumlah penduduk Kabupaten Berau telah mencapai 276.241 orang yang kecenderungannya bertambah antara 7-8 ribu jiwa per tahun baik karena kelahiran ataupun perpindahan.
“Perkembangan kependudukan ini tentunya perlu kita kelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah,” katanya.
Sri menambahkan, tantangan pembangunan ke depan, menuntut kinerja terbaik dari semua pihak. Untuk itu, mari bersama-sama perkuat sinergitas dan kerja sama mewujudkan Kabupaten Berau yang semakin maju dan sejahtera melalui pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki.
“Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari Ketua, Wakil Ketua, dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Berau agar pelaksanaan pembangunan Kota Sanggam dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai yang kita harapkan bersama. Kami selaku pemerintah daerah, akan terus bekerja maksimal dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim