TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas membuka pelaksanaan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Kepala Kampung Se Kabupaten Berau di Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (27/5/24).
Dalam kesempatannya, Sri mengatakan mewakili Pemkab Berau dirinya mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada rekan-rekan dari Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID), rekan-rekan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan seluruh pihak yang telah berkenan membentu menyukseskan kegiatan ini,” ungkap Sri.
Lanjutnya, hasil asesmen kapasitas tata kelola pemerintahan kampung yang dilakukan oleh YSID pada tahun 2023 lalu terhadap 26 kampung memberikan sejumlah catatan penting yang dapat menjadi bahan evaluasi bersama.
Pertama, bahwa capaian kapasitas sosial belum memuaskan, yang berpengaruh pada belum maksimalnya kinerja tata kelola pemerintahan kampung.
Dan yang kedua, terjadi kesenjangan yang dalam antara kampung maju dan kampung tertinggal.
Tantangan memajukan kampung, mulai dari pelayanan dasar hingga perwujudan kampung berprestasi tentunya menjadi tanggung jawab besar yang bertumpu pada visi dan misi seorang kepala kampung.
“Sehingganya, kita sangat memerlukan sosok kepala kampung yang berkapasitas, berkapabilitas, dan berintegritas, terutama dari aspek pemahaman serta pembentukan regulasi, kewenangan, dan kolaborasi,” ujarnya.
Menurut Sri, hal ini menjadi kian penting, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mana Bupati akan segera menerbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan.
“Perpanjangan masa jabatan ini, saya harapkan tidak menjadikan para kepala kampung terlena. Perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampung.
Perpanjangan ini sekaligus menjadi tantangan yang harus mampu dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sri juga mendorong para kepala kampung dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, serta pengelolaan keuangan kampung dan tugas- tugas pemerintahan kampung lainnya dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan tugas.
“Saya juga menekankan kepada saudara-saudara kepala kampung agar taat pada peraturan perundang-undangan. Pelajari, konsultasikan, koordinasikan dengan pihak kecamatan maupun OPD terkait. Jangan sampai saudara bertindak, apalagi mengambil kebijakan di luar aturan, yang dikhawatirkan akan memicu permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” bebernya.
Dirinya juga mengajak para kakam untuk lebih memaksimlkan tata kelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dengan unit usaha yang riil sesuai potensi dan keunggulan kampung. Kata dia, cari peluang usaha, baik berupa produk olahan maupun pariwisata, lakukan kerja sama antar kampung.
“Maksimalkan sumber daya perusahaan yang berlokasi di kampung sebagai mitra BUMK dalam menjalankan usaha. Jangan sampai pemerintah kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” tandasnya.(Adv)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim