TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menuturkan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) berperan memajukan potensi lokal.
BUMK dikatakannya merupakan lembaga usaha kampung yang dapat dikelola oleh masyarakat dan pemerintah kampung dalam upaya memperkuat perekonomian kampung dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi kampung.
Falen mengungkapkan BUMK juga berperan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengangkat produk kearifan lokal.
Diungkapkan Falen, program BUMK merupakan inisiatif penting menggerakkan ekonomi di wilayah perkampungan.
Untuk itu, Falen menyatakan pemerintah kampung dapat mendirikan BUMK sesuai kebutuhan dan potensi desa yang ditetapkan melalui Peraturan Kampung (Perkam).
Ia menambahkan keberadaan BUMK bisa menjadi “tulang punggung” perekonomian kampung guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung.
“Keberadaan BUMK juga bisa menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan di kampung, terutama lingkup kesejahteraan,” ujarnya.
Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMK tertuang dalam Undang-Undang Nomor (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto