• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diringkus Polisi

admin by admin
24 April 2024
in Berau, Kriminal
0
Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diringkus Polisi

PORTALBERAU, KELAY- Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum mereka pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, sekitar jam 01.00 WITA. Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, pukul 15.00 WITA, dari seorang saksi yang merupakan asisten kebun PT. GPM. 

Menurut kronologis kejadian, pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA, terjadi pencurian buah kelapa sawit secara sepihak di areal HGU PT. GPM Divisi III block C. 44 dan Block C. 45 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai Y, A, dan S, bersama beberapa orang lainnya, melakukan panen tanpa izin yang sah dari pihak PT. GPM. 

Meskipun pelapor dan pihak keamanan PT. GPM mencoba menghentikan kegiatan tersebut, para pelaku tetap melakukan pencurian dan mengangkut lebih dari 3 ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut. Setelah berhasil mengambil buah-buah tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi. 

Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata buah kelapa sawit yang dicuri telah dijual kepada PKS PT. AAPA pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024. Atas kejadian ini, pelapor merasa terganggu dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Kelay untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah Y (42 tahun), buruh harian lepas: A (38 tahun), petani/pekebun: dan S (49 tahun), karyawan swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 55 huruf djo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit mobil Daihatsu Gran Max beserta nomor polisinya, berbagai peralatan dan alat yang digunakan untuk mencuri dan mengangkut buah kelapa sawit, serta dokumen-dokumen terkait transaksi penjualan. 

Humas Polres Berau 

Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diringkus Jajaran Polsek Kelay

PORTALBERAU, KELAY- Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum mereka pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, sekitar jam 01.00 WITA. Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, pukul 15.00 WITA, dari seorang saksi yang merupakan asisten kebun PT. GPM. 

Menurut kronologis kejadian, pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA, terjadi pencurian buah kelapa sawit secara sepihak di areal HGU PT. GPM Divisi III block C. 44 dan Block C. 45 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai Y, A, dan S, bersama beberapa orang lainnya, melakukan panen tanpa izin yang sah dari pihak PT. GPM. 

Meskipun pelapor dan pihak keamanan PT. GPM mencoba menghentikan kegiatan tersebut, para pelaku tetap melakukan pencurian dan mengangkut lebih dari 3 ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut. Setelah berhasil mengambil buah-buah tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi. 

Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata buah kelapa sawit yang dicuri telah dijual kepada PKS PT. AAPA pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024. Atas kejadian ini, pelapor merasa terganggu dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Kelay untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah Y (42 tahun), buruh harian lepas: A (38 tahun), petani/pekebun: dan S (49 tahun), karyawan swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 55 huruf djo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit mobil Daihatsu Gran Max beserta nomor polisinya, berbagai peralatan dan alat yang digunakan untuk mencuri dan mengangkut buah kelapa sawit, serta dokumen-dokumen terkait transaksi penjualan. 

Sumber: Humas Polres Berau 

Previous Post

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Hari Ini

Next Post

Head to Head Timnas Indonesia vs Korea Selatan Perempat Final Piala Asia U-23 2024

admin

admin

Next Post
Head to Head Timnas Indonesia vs Korea Selatan Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Head to Head Timnas Indonesia vs Korea Selatan Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

RSUD dr Abdul Rivai Bantah Isu Penurunan Tipe Rumah Sakit, dr Jusram: Hanya Penyesuaian Tarif‎

by admin
3 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, dr Jusram, menegaskan bahwa kabar penurunan tipe...

Mediasi Sengketa Lahan di Kampung Suaran Belum Capai Titik Temu, Kecamatan Sambaliung Ingatkan Aparat Kampung Tidak Ambil Tindakan Sepihak

Mediasi Sengketa Lahan di Kampung Suaran Belum Capai Titik Temu, Kecamatan Sambaliung Ingatkan Aparat Kampung Tidak Ambil Tindakan Sepihak

by admin
3 Juli 2025
0

SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Proses mediasi sengketa lahan yang terjadi di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, kembali digelar oleh pihak kecamatan. Mediasi ini...

Konsep Otomatis

Minta OPD Tidak Bekerja Sendiri, Bupati Berau Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Perbaikan Infrastruktur‎

by admin
3 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan...

Konsep Otomatis

‎Target Swastisaba Wiwerda, Bupati Dorong Kecamatan dan Pokja Kampung Maksimalkan Kinerja

by admin
3 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Berau sebagai kabupaten sehat, layak huni, bersih, nyaman, dan aman...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In