PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Pemkab Berau diminta oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani, untuk lebih maksimal menjalankan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Dikatakannya, ada beberapa jamaah yang tidak bisa berangkat lantaran terkendala. Mulai dari kenaikan pembayaran biaya haji atau tidak bisa melunasi, padahal mereka sudah lama menunggu.
“Itu harus juga jadi perhatian. Karena untuk Kaltim juga sudah ada aturan yang mengatur tentang haji ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Lanjut Madri, Perda Provinsi Kaltim sudah mengatur dan menjelaskan semua tentang haji dan hak yang didapat oleh jamaah haji.
Seperti di pasal 2 yang menjelaskan pembiayaan transportasi jamaah haji disediakan dengan maksud dan tujuan, untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci, dan peningkatan pelayanan, bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
“Sedangkan di pasal 3 adalah tentang tanggungjawab pemerintah daerah. Yakni Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap transportasi jamaah haji,” tambahnya.
Transportasi yang dimaksud meliputi dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal.
Namun, tanggungjawab pelayanan transportasi jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah transportasi dari daerah asal ke embarkasi, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pembiayaannya ditetapkan dalam perda masing-masing. (Adv/mrt)