PORTALBERAU, – Pemerintah baru saja menerapkan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran 2024.
Jadi, ASN masuk tanggal berapa setelah libur Lebaran 2024? Berikut penjelasannya.
Pemerintah mempersilakan WFH pada tanggal 16-17 April 2024, dua hari setelah libur Lebaran 2024.
Meski demikian, ASN tetap diwajibkan bekerja seperti biasa, tidak boleh bolos. Setelah dua hari itu dan seterusnya, ASN sudah tidak boleh WFH.
“Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Muhadjir menambahkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.
Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.
“Jadi work from home itu nanti akan diberlakukan 2 hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN. Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya ngikuti anaknya yang sekolah,” pungkasnya.
Dengan demikian, setelah libur Lebaran 2024, ASN sudah harus masuk kerja pada tanggal 16 April 2024.
Namun, di tanggal 16 dan 17 April 2024, ASN diperbolehkan untuk WFH dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Aturan WFH ASN Tanggal 16-17 April 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menginformasikan beberapa aturan WFO dan WFH setelah libur Lebaran 2024. Berikut rinciannya.
Instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100%, seperti:
- Bagian kesehatan
- Bagian keamanan dan ketertiban
- Bagian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi
- Obyek vital nasional
- Proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa WFH dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing
Instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO. (*)