TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dianggap bertentangan dengan UU Migas Pasal 55 dan Surat Edaran Nomor 500/186-EK.II Tentang Penertiban BBM dan LPG 3 kilogram, yang dikeluarkan sejak periode kepemimpinan almarhum Bupati Muharram, Pertamini terancam tutup.
Isu tersebut pun ditanggapi Ketua DPRD Berau, Madri Pani. Kepada Portal Berau Online, Madri membenarkan bahwa Pertamini merupakan penjualan BBM yang tidak berizin alias ilegal. Namun keberadaannya dinilai sangat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan BBM, sebab tidak sulit menemukan ‘minipom’ tersebut di setiap sudut kota.
“Kalau berbicara soal aturan dan undang-undang, memang ilegal. Tapi dari segi manfaat, banyak masyarakat yang terbantu dengan kehadiran Pertamini. Di mana saja kita bisa menemukan Pertamini. Termasuk sisi manfaat untuk pemiliknya, juga tidak kita elakkan sangat membantu perekonomian mereka,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024).
Namun jika dianggap membahayakan dan bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, Madri menyerahkan kembali hal itu kepada instansi terkait yang berwenang, agar dapat memberikan solusi yang tepat terhadap persoalan Pertamini.
Meski demikian, ia meminta agar instansi terkait, dapat melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha Pertamini, agar tidak terjadi polemik yang panjang dalam upaya penertiban yang akan dilakukan.
“Saran saya, jangan langsung ditutup begitu saja. Setelah duduk bersama dengan pihak-pihak berkaitan, pemerintah juga perlu melakukan pendekatan kepada pelaku usahanya. Karena kalau mau jujur, mereka juga banyak dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Madri juga meminta agar pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kembali kepada masyarakat khususnya pelaku usaha Pertamini, terkait isi surat edaran dan undang-undang migas tersebut.
“Mungkin masyarakat masih banyak yang belum paham soal undang-undang, jadi lebih baik pemerintah kembali mengedukasi masyarakat termasuk memberi tahu sanksi-sanksi apa saja yang bisa diterima jika melakukan pelanggaran undang-undang tersebut,” pungkasnya. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto