TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Diskoperindag Berau bakal menertibkan ‘Pertamini’ yang saat ini kian menjamur di Kabupaten Berau.
Pasalnya, jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 500/186-EK.II Tentang Penertiban BBM dan LPG 3 kilogram, yang diterbitkan pada 12 Juni 2019 lalu, Pertamini dinilai jelas-jelas melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, saat dijumpai Portal Berau Online, beberapa waktu lalu.
“Zamannya almarhum Bupati Muharram, SE itu sudah diberlakukan dan sampai dengan sekarang belum ada perubahan. Dalam SE tersebut jelas bahwa Pertamini ini tidak diperbolehkan karena melanggar UU Migas Pasal 55, salah satunya aturan bahwa BBM bersubdisi tidak boleh dijual kembali,” jelas Hotlan.
Selain melanggar UU Migas Pasal 55 dan bertentangan dengan SE yang berlaku tersebut, Pertamini juga dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen, sebab penjualan BBM melalui Pertamini dengan sistem digital itu, berpotensi memanipulasi serta membahayakan konsumen.
“Ini kan ilegal, jadi kami tidak bisa melakukan tera ulang di sana. Kalau kami lakukan tera ulang, artinya kami melegalkan yang tidak berizin. Itu sama saja melanggar hukum. Jadi, sangat mungkin terjadi potensi kecurangan pedagang dalam menakar BBM di alat digital mereka. Selain itu, dari sisi keamanan juga sangat rawan, karena Pertamini bukan alat dari Pertamina, mereka membuat atau memesan sendiri,” terangnya.
Untuk kembali menegakkan aturan yang berlaku sejak periode Bupati Muharram hingga sekarang, Diskoperindag akan melakukan forum diskusi bersama dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait, guna membahas hal tersebut.
Hotlan menyebut pihaknya akan melakukan rapat koordinasi setelah proses Pemilu 2024 selesai dilaksanakan secara keseluruhan, agar semua pihak yang berhak memberikan saran dan masukan terkait masalah Pertamini, dapat hadir dan memberikan solusi.
“Selesai Pemilu kami akan mengajak semua pihak terkait untuk rapat koordinasi membahas persoalan ini. Ini penting dilakukan karena secara aturan memang Pertamini ini melanggr hukum dan sudah jelas ancaman sanksi terhadap pelaku penjualan BBM khususnya yang bersubsidi secara ilegal,” pungkasnya. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto