TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, menemukan adanya KTP dengan domisili luar Kabupaten Berau, yang ikut mencoblos pada 14 Februari 2024 lalu.
Ketiga TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang tersebut diantaranya TPS 21, TPS 5 dan TPS 6.
“Rata-rata alasan dilakukannya PSU ini, bahwa dari temuan Bawaslu di lapangan ada orang dengan KTP luar yang ikut memilih. Kalau DPK itu kan walaupun tidak terdaftar di DPTb dan DPT, asal domisili KTP-nya di TPS bersangkutan, bisa ikut mencoblos. Tetapi yang ditemukan teman-teman PTPS di lapangan, ada yang KTP Jakarta pun ikut memilih,” ujar Natalis El Wada, Bagian Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, saat dihubungi Portal Berau Online, Selasa (20/2/2024).
Lanjut Natalis, di TPS bersangkutan terdapat 3 hingga 5 orang dengan KTP luar Berau yang ikut memilih. Hal itu kemudian menjadi sebab dilakukannya pemilihan ulang.
“Jangankan 5 orang, 1 orang saja konsekuensinya adalah PSU. Ini kemarin ditemukan ada yang dari Jakarta, Bandung dan bahkan Sulawesi,” jelasnya.
Ia menyebut hal itu terjadi karena adanya ketidaktelitian serta keragu-raguan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS bersangkutan.
“Saya pikir ini karena ketidaktelitian dan keragu-raguan mereka, karena kalau berpatokan dengan pemilu di tahun 2019 lalu, KTP luar pun bisa ikut mencoblos. Tetapi lagi-lagi aturan di pemilu tahun ini berbeda, mungkin di situ letak terjadinya kesalahan tadi,” bebernya.
Sementara itu, ada atau tidaknya potensi PSU di daerah pemilihan (dapil) lain, masih terus dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh tim Bawaslu sembari berjalannya proses rekpitulasi di tingkat kecamatan saat ini.
“Bawaslu tidak bisa menginstruksikan PSU. Bawaslu hanya menyampaikan adanya hal-hal yang kemudian harus terjadi PSU. Tetap wewenangnya KPU yang memutuskan apakah PSU atau tidak. Tapi yang di tiga TPS di Sambaliung ini, sudah pasti PSU. Untuk TPS lain masih menunggu ada atau tidaknya temuan yang sama,” terangnya.
Selain itu, untuk waktu pelaksanaan PSU dikatakannya tidak boleh lewat dari 10 hari pasca pemilu.
“Maksimal di tanggal 24. Jadi PSU harus segera dilaksanakan sebelum masa 10 hari setelah pemilu dilakukan,” tandasnya. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto