TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menanggapi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Mantaritip, Kecamatan Sambaliung.
Sari meminta agar pihak kampung segera melakukan penyelesaian terhadap hal-hal diduga pelanggaran yang ditemukan oleh Tim Inspektorat Wilayah Berau, saat melakukan pemeriksaan di Kampung Mantaritip.
“Kalau memang benar itu sebuah pelanggaran, saya berharap pihak kampung bisa kooperatif dan segera menyelesaikan hal itu sekurang-kurangnya 60 hari, karena kalau tidak salah itu adalah jangka waktu yang diberikan untuk proses pengembalian dana dan lain-lain yang menjadi temuan,” ungkapnya kepada Portal Berau Online, Selasa (6/2/2024).
Sari pun berharap agar temuan dugaan penyalahgunaan ADK tersebut tidak sampai berlarut-larut hingga ke ranah pidana, sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari adanya konsekuensi hukum, harus segera dilakukan.
“Jangan sampai sudah masuk ke ranah pidana, kalau bisa diselesaikan dengan cara pengembalian aset maupun ganti rugi, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin,” pintanya.
Ia juga berharap agar seluruh kepala kampung serta perangkat kampung lainnya dapat lenih berhati-hati dalam penggunaan ADK.
“Tetap perhatikan regulasi dan berjalan sesuai jalur penggunaan yang tepat,” tutupnya. (Mrt/Ded)