TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, terus membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang merupakan jaminan kesehatan subsidi Pemkab Berau.
Dikatakan Bagian Administrasi Kesehatan Bidang Rujukan Dinkes Berau, Sopian Efendi, BPJS PBI dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Berau, terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan perusahaan.
“Mau kaya atau miskin boleh mendaftar BPJS PBI, tapi dengan syarat hanya bisa digunakan untuk kelas 3 saja. Tetap kalau karyawan perusahaan masih tanggungan perusahaan tidak bisa,” ucapnya kepada Portal Berau Online, beberapa waktu lalu.
Masyarakat pengguna BPJS Kesehatan mandiri dikatakannya juga dapat berpindah ke BPJS PBI, sesuai dengan syarat dan ketentuan pendaftaran yang berlaku.
“Kalau saat ini masih pembayaran mandiri, bisa juga dipindahkan jadi BPJS PBI. Tetap kalau sewaktu-waktu mau naik ke kelas 1 atau 2, secara otomatis akan gugur sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah,” jelasnya.
Bantuan iuran yang diberikan pemerintah melalui program BPJS PBI tersebut, berkisar Rp 37.800 per orang untuk per bulan. Adapun nilai anggaran yang diberikan pemerintah selama tahun 2024 ialah Rp 20 miliar, yang diasumsikan dapat mengcover hingga 8-9 bulan ke depan.
“Setiap hari selalu ada saja pendaftar, bahkan bisa dikatakan membludak sejak kami berikan siaran informasi di media sosial. Yang jelas bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS PBI ini silahkan langsung ke kantor Dinkes Berau dengan membawa persyaratan administrasi seperti Kartu Keluarga dan KTP, untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak lagi diperlukan,” tutupnya. (Mrt/Ded)