TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Junaidi mengungkapkan bahwa pekerjaan preservasi jalan yang pendanaannya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit saat ini tengah memasuki proses lelang. Diketahui, bahwa terdapat dua pekerjaan yang dilakukan, yaitu di Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Segah.
“DBH Sawit itu kan sudah ada yang berproses lelang, ada juga yang pengajuan cuma masih belum tayang,”ungkap Junaidi.
Lanjutnya, untuk pelaksanaannya tidak bisa serta merta dan terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sehingga munculah dua titik lokasi yang bisa dilakukan kegiatan preservasi jalan.
Junaidi menerangkan bahwa sebelumnya dilakukan pengajuan calon lokasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Besaran dan pemanfaatannya nanti untuk di daerah. Jadi diantaranya untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut sawit atau transportasi yang berhubungan dengan perkebunan sawit,” bebernya.
Selain itu, nantinya juga pekerjaan preservasi yang akan dilakukan bisa berupa perawatan jalan ataupun rekonstruksi. Juga bisa untuk mendukung program perubahan aksi yang berkaitan dengan sawit. Dari alokasi yang diterima juga bisa untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sawit.
Kendati demikian, pemilihan lokasi pekerjaan di Kecamatan Talisayan, pada Jalan Poros Suka Murya menuju Sumber Mulya dan di Kecamatan Segah pada Jalan Gunung Sari menuju Samburata merupakan lokasi yang telah diajukan sebelumnya kepada Kementerian PUPR untuk selanjutnya disetujui. Sehingga saat ini sedang berproses lelang pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Kabupaten Berau.
“Untuk pengalokasi pada kegiatan pembangunan jalan harus dikoordinasikan dengan kementerian PUPR terkait infrastruktur jalan,” jelasnya.
Dirinya menyebut, sebelumnya diketahui untuk pengajuan harus memenuhi beberapa kriteria agar pengajuan disetujui. Diantaranya adalah ruas jalan merupaka jalan dengan status atau masuk dalam Surat Keputusan (SK) Kalan Kabupaten. Selain itu, dalam ruas jalan yang dikerjakan tidak boleh ada pekerjaan dengan sumber pendanaan berlapis.
“Jadi misalnya di ruas jalan yang kita ajukan harus bersih. Bahwa pekerjaan hanya dari pendanaan DBH Perkebunan Sawit, tidak boleh ada APBD yang dikerjakan juga disana misalnya,” terangnya.
Untuk kriterian terakhir kata Junaidi, pekerjaan tentunya dilakukan pada lokasi yang merupakan sentra produksi dan penghasil kelapa sawit, sebagaimana pendanaan merupakan DBH Perkebunan Sawit. Dari dau lokasi yang diajukan, dikatakan Junaidi kedua wilayah tersebut merupakan kawasan sentra produksi sawit.
“Terakhir, wilayah yang kita usulkan merupakan akses yang merupakan lalu lintas sawit, jadi terkait kriteria itu kami mengusulkan kedua wilayah tersebut,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, Junaidi mengungkapkan pada ruas Jalan Poros Suka Murya menuju Sumber Mulya memiliki penanganan sepanjang 18 KM dengan pekerjaan efektif hanya sepanjang 2,4 KM. untuk poros jalan tersebut, pekerjaan efektif yang dilakukan merupakan penanganan jalan dengan kondisi rusak di setiap spot dan preservasi bahu jalan.
“Ini penghubung empat kampung sehingga penting. Untuk lokasi ini, pagu yang disediakan mencapai Rp 18,57 Miliar,” ujarnya.
Junaidi menambahkan, untuk poros Jalan Gunung Sari menuju Samburata akan mendapat penanganan sepanjang 1,5 KM dari total panjang jalan mencapai 1,7 KM. untuk wilayah tersebut, dikatakan Junaidi mendapatkan pagu anggaran mencapai Rp 16,5 Miliar. Pekerjaan yang dilakukan di Segah akan mendapatkan penanganan berbeda dengan Talisayan.
“Kalau ini konstruksinya rigid atau di treatment dengan pembetonan, wilayah ini mayoritas sawit yang lewat dan fasilitas masyarakat disekitarnya,” tandasnya. (Yud/Ded)