TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sempat menuai pro dan kontra, kenaikan retribusi parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) di Kecamatan Teluk Bayur, ditanggapi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan, Abdurrachim.
Dikatakannya, nilai retribusi parkir tersebut tidak dinaikkan, melainkan hanya dikembalikan pada nilai semula yang berlaku di tahun 2016 lalu.
“Bukan naik, tapi kami hanya mengembalikan nilainya ke semula,” ujarnya, Sabtu (19/1/2024).
Pada tahun 2016, nilai retribusi parkir di Pasar SAD adalah Rp 3 ribu per tiket. Namun melalui kebijakan Bupati Berau pada saat itu, dilakukan penurunan akibat kondisi jalan menuju pasar terkendala proses perbaikan jembatan Bedungun. Sehingga di tahun 2022, nilai retribusi parkir kembali diusulkan pengembalian pada nilai semula.
“Jadi waktu 2016 itu perjalanan menuju pasar terkendala oleh perbaikan jembatan, sehingga diusulkan turun 50 persen. Nah, 2022 lalu kembali dibahas, semua meminta kenaikan di masing-masing OPD, maka itu dikembalikan lagi naik 100 persen, karena perjalanan menuju pasar juga sudah lancar dan bagus,” jelasnya.
Selain itu, dengan nilai retribusi parkir sebelumnya, dikatakan Abdurrachim, tidak bisa mengimbangi biaya operasional yang dikeluarkan Pasar SAD, yang dalam setahun bisa mencapai Rp 7 miliar.
“Sementara PAD kita dari pasar cuma kurang lebih Rp 1 miliar saja, jadi ada proses menombok sebanyak Rp 6 miliar di situ. Itu juga jadi salah satu dasar kita melakukan pengembalian nilai retribusi tersebut. Semoga dengan begitu PAD dari pasar pun bisa lebih meningkat,” sambungnya.
Ia pun menyebut selama kurun waktu 13 tahun tidak pernah ada kenaikan tarif apapun di Pasar SAD. Kenaikan baru terjadi di tahun 2023 seiring dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan DPRD Berau, tahun lalu.
“Kalau dibandingkan daerah lain, biaya retribusi dan bahkan biaya sewa kios di Pasar SAD ini adalah yang paling termurah se-Indonesia. Biaya sewa kios saja hanya Rp 37,5 ribu,” bebernya.
Namun demikian, ia menyebut Perda tersebut masih terus dilakukan evaluasi sembari menunggu kebijakan terbaru dari Bupati Berau.
“Masih dibahas lagi sambil berjalan sosialiasi,” tandasnya. (Mrt/Ded)