TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, melaksanakan deklarasi dan komitmen bersama Media Massa dan Lembaga Masyarakat dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sangalaki, Jumat (8/12/2023), dengan dihadiri sejumlah media massa cetak dan online, Lembaga Masyarakat serta pelajar di Kabupaten Berau.
Kepala DPPKBP3A, Rabiatul Islamiah mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna meningkatkan partisipasi media massa serta lembaga masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya perkawinan dini, yang dapat menimbulkan banyak resiko di kemudian hari.
Dijelaskan Rabiatul, perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak.
Namun, kenyataannya perkawinan anak masih terus terjadi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, sering menjadi alasan masih terjadinya perkawinan anak.
“Padahal regulasi ini sebenarnya lebih ketat karena mengatur bahwa dispensasi kawin hanya dilakukan pada kondisi khusus dan harus disertai dengan rekomendasi dari profesional, baik Psikiater, Dokter, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, UPTD PPA, Puspaga atau lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya, generasi emas 2045 yang berkarakter, memegang peranan strategis ketika tepat 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045.
Oleh karena itu diharapkan anak-anak yang menjadi calon generasi pemimpin di masa yang akan datang, harus menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, dan berkarakter yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.
“Peranan media massa dan lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan anak, sangat diharapkan dapat menekan angka terjadinya perkawinan dini, khususnya di Kabupaten Berau. Media massa akan sangat mempengaruhi, sehingga kami meminta agar para awak media dapat menjadi pilar dalam melahirkan generasi muda yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah melakukan serangkaian upaya mulai dari pembentukan dan penguatan Forum Anak, mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Lembaga Masyarakat, Media Massa, serta Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia ( APSAI).
“Seluruh pihak harus bekerjasama melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Selain itu juga, untuk mencapai tujuan tersebut, harus mendorong pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami berharap setelah deklarasi bersama media massa dan lembaga masyarakat untuk komitmen pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Berau, tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan, yang terjadi karena dampak dari pernikahan dini,” ucapnya.
Beberapa poin yang ingin dicapai melalui Deklarasi tersebut diantaranya mendukung Kabupaten Berau menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), menciptakan lingkungan yang ramah nyaman dan aman bagi anak, meningkatkan peranan lembaga masyarakat dalam rangka pemenuhan hak anak serta memberikan kepentingan terbaik bagi anak untuk pemenuhan dan perlindungan anak. (Mrt/Ded)