• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12MarGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Angkut Ratusan Jeriken BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Pria Ini Diringkus Polisi

admin by admin
in Berau, DPRD Berau
0
Angkut Ratusan Jeriken BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Pria Ini Diringkus Polisi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim, Iptu Ardian Priatna menerangkan pengungkapan kasus ini berlokasi Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pada 28 November 2023.

Ia menyebut, BB ywng yang berhasil pihaknya amankan diantaranya, satu unit mobil grand max dan 288 jeriken berisi BBM jenis pertalite ukuran 20 Liter.

“Tersangka yang kita amankan berjumlah 2 orang, berinisial AI (30) dan ID (24),” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah membeli BBM tersebut dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan yang kemudian dikumpulkan dan menjualnya ke Wahau, Kutai Timur.

“Kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan melintasi Kabupaten Berau, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan. Untuk harga beli dan jualnya kita masih melakukan penyelidikan,” terangnya.

Diakui Iptu Ardian, kegiatan para tersangka ini sudah berjalan selama dua kali, dan yang kedua kalinya ini pihaknya baru bisa membekuk pelaku.

“Yang pertama mereka berhasil lolos dari kami, berdasarkan informasi lanjutan yang kedua ini baru berhasil kami ringkus,” katanya.

Dirinya menambahkan, akibat tindakannya para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuanya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang -undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan latau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tandasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Aktifkan ‘Bank Sampah’, Bisa Jadi Alternatif Mengurangi Sampah

Next Post

Marsuni, Si Penjaga Danau Tulung Ni Lenggo yang Jago Memoto

admin

admin

Next Post
Marsuni, Si Penjaga Danau Tulung Ni Lenggo yang Jago Memoto

Marsuni, Si Penjaga Danau Tulung Ni Lenggo yang Jago Memoto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disbudpar Berau Minta Pelaku Wisata Tak “Aji Mumpung” Saat Lonjakan Pengunjung

Disbudpar Berau Minta Pelaku Wisata Tak “Aji Mumpung” Saat Lonjakan Pengunjung

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau mengingatkan para pelaku usaha pariwisata agar tidak menaikkan harga...

DOB Pesisir Selatan Masuk Fase Krusial, DPRD Soroti Ketimpangan Pembangunan

DOB Pesisir Selatan Masuk Fase Krusial, DPRD Soroti Ketimpangan Pembangunan

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Rencana pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah pesisir selatan Kabupaten Berau kini memasuki fase...

Disbudpar Berau Pastikan Perawatan Destinasi Wisata Ditopang dari Tiket Masuk

Disbudpar Berau Pastikan Perawatan Destinasi Wisata Ditopang dari Tiket Masuk

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau memastikan perawatan dan penanganan kerusakan di sejumlah destinasi wisata tetap...

Kolaborasi CSR Dinilai Efektif Dorong UMKM Berau Naik Kelas

Kolaborasi CSR Dinilai Efektif Dorong UMKM Berau Naik Kelas

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai menjadi salah satu penggerak penting dalam pengembangan usaha mikro,...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In