• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
6AguGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Rugikan Negara Rp 400 Juta, DPO Kasus Korupsi Dibekuk Setelah 12 Tahun Buron

admin by admin
2 Desember 2023
in Berau
0
Rugikan Negara Rp 400 Juta, DPO Kasus Korupsi Dibekuk Setelah 12 Tahun Buron

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejari Berau melakukan Penangkapan dan Eksekusi DPO atas nama Ruben Tumade Terpidana kasus korupsi Tahun 2010 yang saat ini telah diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau, Hari Wibowo, Lucky Kosasih Wijaya menerangkan, proses penangkapan dilakukan oleh TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di The Royale Artha Gading Jakarta. Jalan M.H. Thamrin Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Setelah menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, selanjutnya ditanyakan identitas dan menyampaikan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Terpidana mengakui bahwa benar sebagaimana indentitas yang ditanyakan dan siap dieksekusi dan dilakukan penahanan,” ungkap Lucky, Sabtu (2/12/23).

Lanjutnya, terdakwa kemudian dibawa dan dititipkan ke Rutan Cabang Salemba pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Berau.

“Sabtu (2/12/23) hari ini dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian telah berada di Jakarta untuk melakukan serah terima dan untuk melakukan eksekusi Terhadap Terpidana Ruben Tumade,” bebernya.

Lucky menjelaskan, dalam kasus tersebut, terdakwa Ruben merupakan Direktur CV. Rosatal dan tersangka lainnya merupakan karyawan terdakwa Ruben. Mereka terbukti bersalah karena melakukan korupsi Proyek Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau di Tahun 2006 lalu.

“Kerugian yang ditimbulkan Rp 429 Juta lebih. Dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tersebut Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 24 Februari 2010,” terangnya.

Terdakwa Ruben di Putus oleh Mahkamah Agung RI Nomor 496K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp 50 Juta.

“Jika denda tidak terbayarkan maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Lucky menambahkan, terdakwa Ruben diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 268 Juta lebih dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dengan ketentutan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun. penahanan terdakwa masih belum tahu dimana pastinya, apakah dipusat atau di kaltim, sepertinya sih di pusat,” pungkasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Usulkan Sedikit Ruang untuk UMKM di Gedung Baru Disbudpar

Next Post

Sempat Jadi yang Terbaik di Indonesia, Syarifatul Minta Pemkab Perhatikan Pasar SAD

admin

admin

Next Post
Sempat Jadi yang Terbaik di Indonesia, Syarifatul Minta Pemkab Perhatikan Pasar SAD

Sempat Jadi yang Terbaik di Indonesia, Syarifatul Minta Pemkab Perhatikan Pasar SAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelang Nataru, Pemkab Diminta Pastikan Stok BBM Aman

Kabar Baik! Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus, Pertamina Sesuaikan Tarif BBM Nonsubsidi

by admin
1 Agustus 2026
0

‎PORTALBERAU – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Agustus...

Dispusip Berau Genjot Akreditasi Perpustakaan Kampus, Tingkatkan Standar Layanan bagi Mahasiswa

Dispusip Berau Genjot Akreditasi Perpustakaan Kampus, Tingkatkan Standar Layanan bagi Mahasiswa

by admin
1 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan mutu perpustakaan di daerah, salah satunya...

Cetak Wirausaha Baru, Diskoperindag Berau Latih 20 Warga Tanjung Redeb Kuasai Dasar Menjahit

Cetak Wirausaha Baru, Diskoperindag Berau Latih 20 Warga Tanjung Redeb Kuasai Dasar Menjahit

by admin
1 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia...

Lepas 57 Atlet ke Malinau, Wabup Gamalis Bidik Prestasi Panahan Berau Terus Meningkat

Lepas 57 Atlet ke Malinau, Wabup Gamalis Bidik Prestasi Panahan Berau Terus Meningkat

by admin
1 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kabupaten Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam membina olahraga panahan. Sebanyak 57 atlet Persatuan Panahan Indonesia (Perpani)...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In