TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejari Berau melakukan Penangkapan dan Eksekusi DPO atas nama Ruben Tumade Terpidana kasus korupsi Tahun 2010 yang saat ini telah diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau, Hari Wibowo, Lucky Kosasih Wijaya menerangkan, proses penangkapan dilakukan oleh TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di The Royale Artha Gading Jakarta. Jalan M.H. Thamrin Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Setelah menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, selanjutnya ditanyakan identitas dan menyampaikan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Terpidana mengakui bahwa benar sebagaimana indentitas yang ditanyakan dan siap dieksekusi dan dilakukan penahanan,” ungkap Lucky, Sabtu (2/12/23).
Lanjutnya, terdakwa kemudian dibawa dan dititipkan ke Rutan Cabang Salemba pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Berau.
“Sabtu (2/12/23) hari ini dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian telah berada di Jakarta untuk melakukan serah terima dan untuk melakukan eksekusi Terhadap Terpidana Ruben Tumade,” bebernya.
Lucky menjelaskan, dalam kasus tersebut, terdakwa Ruben merupakan Direktur CV. Rosatal dan tersangka lainnya merupakan karyawan terdakwa Ruben. Mereka terbukti bersalah karena melakukan korupsi Proyek Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau di Tahun 2006 lalu.
“Kerugian yang ditimbulkan Rp 429 Juta lebih. Dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tersebut Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 24 Februari 2010,” terangnya.
Terdakwa Ruben di Putus oleh Mahkamah Agung RI Nomor 496K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp 50 Juta.
“Jika denda tidak terbayarkan maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Lucky menambahkan, terdakwa Ruben diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 268 Juta lebih dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dengan ketentutan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun. penahanan terdakwa masih belum tahu dimana pastinya, apakah dipusat atau di kaltim, sepertinya sih di pusat,” pungkasnya. (Yud/Ded)