TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menyebut perlu ada revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau.
Pasalnya, masih banyak lahan di Kecamatan Segah dan Kelay, yang masuk ke dalam Kawasa Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga masih ada beberapa kampung yang belum tersentuh pembangunan.
“Ini harusnya menjadi PR bagi Pemkab Berau,” ujarnya.
Lanjut Sari, padahal setiap tahun anggaran untuk pembangunan infrastruktur selalu digelontorkan, namun belum mampu meng-cover beberapa kampung di dua kecamatan tersebut.
“Makanya revisi Perda RTRW ini harus dilakukan agar pembangunan bisa lebih merata,”ucapnya.
Menurutnya, dengan revisi Perda RTRW, maka dapat dilakukan perubahan status dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KNBK), yang diajukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kepada pemerintah pusat.
“Dengan begitu masyarakat di kampung-kampung yang belum tersentuh ini bisa merasakan pembangunan juga, dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” sambungnya. (Mrt/Adv/Ded)