TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyeludupan Narkoba jenis Ganja dengan motif melakukan transaksi via online yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T. Pihak kepolisian berhasil membekuk 6 orang tersangka dari Laporan Polisi (LP) dengan motif yang sama.
Dalam kesempatannya, Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu (19/11/23) sekitar pukul 07.00 Wita, Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisikan Narkoba jenis Ganja yang dikirim dari Kota Medan ke Kabupaten Berau.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, didapati paket tersebut berada di kantor J&T pada pukul 11.00 WITA atas nama Putri yang menerima paket tersebut. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pemilik paket mengaku mengambil paket tersebut atas perintah suaminya yang bernama Fisran yang berisi pakaian.
“Kami membuka paket dengan disaksikan oleh istri tersangka dan pegawai J&T. Paket tersebut berisikan 1 bungkus besar Ganja yang ditutupi pakaian,” ungkap Kompol Andhika, Kamis (23/11/23).
Selanjutnya, pihaknya mengamankan Firdan dan dimintai keterangan, tersangka mengaku telah memesan paket tersebut bersama dengan temannya bernama Chaerul. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus sedang yang berisi Narkotika jenis Ganja milik tersangka.
“Tersangka mengaku bahwa satu bungkus sedang yang berisi Ganja tersebut merupakan hasil dari pesanan sebelumnya pada hari Sabtu (18/11/23) lalu. Dengan cara yang sama bersama dengan empat orang temannya yakni Iyat, Said, Heri dan Cris,” jelasnya.
Kemudian, Komank menjelaskan kronologi penangkapan beberapa orang pelaku pada kasus tersebut. Pada hari Minggu, (19/11/23) sekitar Pukul 13.00 WITA di Jalan Kapten Tendean RT. 003 petugas kepolisian berhasil mengamankan Iyat, lalu pada Pukul 13.30 WITA di Jalan Iswahyudi RT 010 Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur petugas kepolisian berhasil mengamankan Said, kemudian Pukul 23.00 WITA di Jalan APT Pranoto berhasil mengamankan Chairul Azhar.
Kompol Andhika menambahkan, akibat tindak pidanana yang dilakukan, para tersangka tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun.
“Sementara untuk penggunanya, hukuman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yud/Ded)