TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil membekuk pelaku penggelapan atau penipuan uang sebesar Rp 72 Juta lebih dari seorang tersangka pria berinisial AM (24) setelah sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Tampunik Kelurahan Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui, Kabag OPS, AKP Agung Widodo menerangkan, penangkapan pelaku pada Kamis (9/11/23) Tampunik Kelurahan Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera. Sedangkan tempat kejadian perkara berada di Sultan Agung RT 9 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pelaku merupakan karyawan di PT PERISAI ABADI (PAS) SINERGI yang ia tipu atau gelapkan uangnya,” ungkap AKP Agung, Senin (20/11/23).
Lanjutnya, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yakni saru handphone, sisa uang sebanyak Rp 18 Juta dan lainnya.
“Pelaku dan BB sementara ini kita amankan di Makopolres Berau untuk selanjutnya masih kita lakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, kronologis sekira Bulan Juli hingga Agustus Tahun 2023 ada perjanjian jual beli antara PT PAS dengan PT Pudong untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 100 Ton melalui perantara atas nama Rizal.
“Setelah proses jual beli terlaksana, uang pembayaran sudah di bayarkan kepada PT PAS. Ada uang kontribusi yang harus diberikan kepada pihak ketiga atau Rizal sebanyak Rp 72 Juta lebih tidak diberikan oleh pelaku AM tersebut,” bebernya.
Diakui AKP Ardian, teknik dan modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuat chat palsu antara pelaku dan rizal seolah-olah pelaku diminta mengambilkan uang milik rizal.
“Perusahaan tidak curiga karena AM kan karyawan perusahaan tersebut,” katanya.
Uang bukan miliknya itu sempat diinvestasikan pelaku kebentuk kripto dan melarikan diri ke Padang. Saat diamankan uang yang digelapkan hanya tersisa Rp 18 Juta saja.
“Kami bergerak cepat dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian di Padang dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarga korban,” terangnya.
AKP Ardian menambahkan, akibat tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana, barang siapa sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, di hukum karena penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Ancaman untuk pelaku hukuman kurungan paling lama 4 Tahun penjara,” tandasnya. (Yud/Ded)