TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pada Sidang Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2024, ada beberapa catatan yang dibacakan Fraksi Demokrat melalui Falentinus Keo Meo, Selasa (7/11/2023).
Diantara catatan sebagai bahan masukan dari Fraksi Partai Demokrat ialah berharap Pemkab Berau bersama OPD-OPD terkait, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan dan kepatutan, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara merata.
Secara tertib yang dimaksud adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun taat pada peraturan perundang-undangan dijelaskan Falen, ialah pengelolaan keuangan daerah yang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, efektif yang diharapkan Fraksi Partai Demokrat merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
“Begitu pula dengan efisien, yang dimaksudkan sebagai pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Serta ekonomis yang didefinisikan sebagai pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah, ” jelasnya.
Selain itu, transparansi yang diharapkan Fraksi Partai Demokrat diharapkan dapat terwujud dalam bentuk keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluas- luasnya tentang keuangan daerah.
Poin yang tidak kalah penting, disampaikan Falen adalah agar ada sikap bertanggungjawab yang merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
“Juga keadilan sebagai keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan obyektif. Sementara itu, poin kepatutan maksudnya adalah tindakan atau suatu sikap yang wajar dan proporsional,” tutupnya. (Mrt/Adv/Ded)