TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani mengungkapkan anggaran yang diatur untuk sektor Pendidikan di Berau tetap senilai 20 persen dari APBD Berau.
Dirinya menjelaskan, nilai anggaran pendidikan di Kabupaten Berau telah memenuhi unsur 20 Persen dari porsi anggaran Pemkab Berau. Endah mengatakan bahwa menghitung angka fungsi Pendidikan sebagaimana dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 tidak hanya anggaran yang ada di Dinas Pendidikan saja.
“Sesuai dengan RAPBD 2024 yang telah disampaikan ke dewan 15 September 2023 yang lalu bahwa anggaran fungsi Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,” ungkapnya, Senin (23/10/23).
Lanjutnya, terdiri setidaknya dari lima komponen. Diantranya, empat komponen berada diluar Dinas Pendidikan. Hal itu adalah, Urusan Bidang Kebudayaan, Urusan Bidang Perpustakaan, Urusan Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Urusan Belanja Diluar Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Perpustakaan yang menunjang kebutuhan pendidikan di masyarakat.
“Jadi ada lima komponen utama, satu komponen yaitu urusan bidang pendidukan alokasi anggarannya memang di Disdik, selebihnya diluar itu,” bebernya.
Untuk komponen terakhir, yang merupakan Belanja diluar Lima Komponen adalah Belanja Transfer berupa Bantuan Keuangan termasuk Alokasi Dana Kampung (ADK) yang mendukung fungsi pendidikan di daerahnya.
“Misalnya alokasi untuk dukungan PAUD, dukungan pendanaan melalui ADK yang terkait dengan fungsi pendidikan lainnya juga termasuk,” tuturnya.
Selain itu juga terdapat Sub Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya Alokasi Lahan untuk kebutuhan Pembangunan Sekolah yang pos anggarannya berada di Dinas Pertanahan.
“Selain itu juga ada Beasiswa hingga Honor Ustadz/Ustadzah dan lainnya yang ada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” tuturnya.
Selain itu, terdapst juga berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Selain itu juga terdapat Fasilitas Gratis Balai Latihan Kerja (BLK) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kegiatan Dukungan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
“Program itu juga diantaranya tadi DLHK untik Anggaran Wiyata Mandala, Dishub untuk Pelajar Sadar Tertib Lalin hingga Program Dokter Ciliknya Dinkes,” terangnya.
Anggaran fungsi pendidikan ini sendiri dihitung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Berau yang menangani OPD terkait. Sehingga, total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Berau 2024 diakui telah memenuhi anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen.
“Anggaran fungsi pendidikan kita sudah memenuhi regulasi, nilainya mencapai Rp. 635 Miliar,” jelasnya.
Dari paparannya, Anggaran Fungsi Pendidikan Berau pada RAPBD 2024 senilai Rp 635 Miliar lebih dari RAPBD Berau 2024 dengan nilai Rp. 3 Triliun lebih. Angka tersebut dijelaskan Endah belum termasuk dengan besaran alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2024 mendatang.
“Total itu belum termasuk nilai Bankeu dan DAK kita. DAK sendiri baik Fisik dan Non Fisik,” tuturnya.
Untuk saat ini sendiri, dikatakan Endah bahwa besaran nilai Bankeu Kaltim masih menunggu surat resmi dari Pemprov Kaltim kepada Pemkab Berau. Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Berau di 2024 sebesar Rp 219 Miliar lebih. Nilai DAK tersebut terdiri juga dari DAK Fungsi Pendidikan.
“Jadi dari nilai Rp 219 Miliar itu, ada DAK fungsi Pendidikan yang didalamnya terbagi menjadi DAK pendidikan Fisik dan Non Fisik,” ujarnya.
Dari total nilai DAK yang diterima Kabupatem Berau, senilai Rp 119 Miliar lebih merupakan DAK fungsi Pendidikan. Dari total tersbut masih terbagi menjadi dua penerapan, yaitu DAK fungsi Pendidikan Fisik dan Non Fisik.
“Untuk DAK fungsi Pendidikan itu, untuk fisiknya sekitar Rp 7,2 Miliar dan Non Fisik senilai Rp 112 Miliar,” ujarnya.
Endah menuturkan, nilai fungsi pendidikan ini akan selalu diperbaharui seiring dengan pertambahan pendapatan daerah. Hal ini juga akan menjadi perhatian Pemkab Berau kedepan, khususnya dalam memperhatikan kondisi pendudukan di Berau.
“Ini akan dilakukan penyesuaian kembali bila terdapat penambahan pendapatan seperti dari DAK atau Bantuan Keuangan Provinsi,” terangnya.
Nilai anggaran ini merupaka mandatori spending atau Angka Fungsi Pendidikan itu menjadi salah satu yang di evaluasi Pemprov Kaltim, sehingga apabila kurang dari 20 Persen dikatakan Endah sudah pasti Pemkab Berau diminta untuk menyesuaikan sesuai yang telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003.
“Tentu kita selalu teliti, dan hal ini merupakan aturan dan regulasi yang harus kita jalani,” tandasnya. (Yud/Ded)