TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina meminta masyarakat yang berada di wilayah perkebunan untuk mengaktifkan fungsi koperasi ataupun Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Hal itu guna sebagai tindaklanjut raperda perubahan atas Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berlanjutan untuk diubah menjadi Perda Berau tahun 2023.
Yang mana, dirinya berharap dengan ditetapkannya Perda tersebut akan mengakomodir masyarakat yang berada di sekitar perkebunan dapat merasakan manfaat dari segi ekonomi. Salah satunya dapat memanfaatkan pengelolaan limbah yang dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat.
“Kami harap dengan ditetapkannya perda ini nantinya akan mengakomodir masyarakat di sekitar wilayah perkebunan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, segala izin usaha perkebunan, izin usaha budidaya, dan izin usaha pengelolaan semua dinamakan perizinan usaha. Sehingga, perlu diadakan perubahan pada Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020 guna penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi diatasnya.
“Agar perda sebelumnya ini bisa diselaraskan dengan UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Untuk mendukung hal itu, dirinya juga ingin masyarakat dapat lebih mengaktifkan fungsi koperasi, BUMK, karang taruna dan organisasi lain yang bergerak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami harap Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberi daya guna dan hasil tebaik bagi lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Dengan tetap memerhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal. Sehingga, cita-cita masyarakat sejahtera dan lingkungan tetap terjaga dapat terwujud.
“Ini menjadi catatan tersendiri untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Batiwakkal,” tandasnya. (Yud/Adv/Ded)