TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Yudi Artangali, mengklarifikasi terkait kabar pemecatan seorang guru honorer di SDN 5 Teluk Bayur, yang dinarasikan karena pihak sekolah tidak sanggup memberikan gaji.
Hal itu dibantah oleh Yudi dan menyebut hanya terjadi kesalahpahaman yang diartikan pemecatan sepihak oleh guru honorer tersebut.
“Hanya kesalahpahaman saja. Ini perlu saya luruskan, bahwa tidak ada pemecatan yang terjadi karena alasan tidak ada anggaran untuk menggaji,” ujarnya.
Lanjut Yudi, anggaran yang tersedia untuk kontrak hanya cukup 9 bulan dan pada saat itu belum ada keputusan untuk diperpanjang atau dilakukan penambahan hingga genap 1 tahun.
“Saat itu anggaran di kontrak memang hanya sampai 9 bulan, namun setelahnya kan ada ABT yang kemudian kita bisa lanjutkan perpanjangan kontraknya,” jelasnya.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN, yang saat ini telah memperpanjang masa kontrak tenaga honorer maupun PTT hingga tahun 2024. Saat ini, guru bersangkutan sudah kembali bekerja seperti biasa.
“Waktu mengkomunikasikannya mungkin ada salah paham, padahal tidak ada itu cerita tidak bisa menggaji guru karena tidak ada anggaran. Hanya masalah perpanjangan kontraknya saja. Tapi alhamdulillah sekarang guru bersangkutan sudah kembali bekerja lagi, sudah tidak ada masalah,” tandasnya. (Mrt/Adv/Ded)