TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan (HSP) Tempat Pengolahan Pangan/Makanan (TPP/TPM), Selasa (3/10/23), di Ruang Rapat Sangalaki. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang diwakilkan oleh Plt Asisten II, Ilyas Natsir.
Dalam sambutannya, Bupati menyebut Pemkab Berau menyambut baik terselenggaranya kegiatan rapat koordinasi tersebut. Kegiatan tersebut diharapkan dapt meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman para pengelola tempat pengolahan makanan, agar dapat mengolah dan mendistribusikan makanan sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 86 Tahun 2019.
Aturan tersebut menyebutkan secara khusus mengenai sertifikasi yang wajib dimiliki TPM dan pelaku usaha, seperti jasa boga, rumah makan, restoran, TPP tertentu, Depot Air Minum, sentra pangan jajanan/kantin, gerai pangan jajanan dan sebagainya.
“Kegiatan rakor ini penting untuk diikuti. Saya sangat berharap, ke depan semua TPM yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi HSP secara bertahap. Untuk itu, saya mengharapkan peranan dari seluruh pihak terkait, agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan program sertifikasi ini,” ujarnya.
Secara khusus, Bupati Berau mendorong Dinas Kesehatan, jajaran Puskesmas, bersama organisasi usaha agar terus melakuan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga seluruh kampung yang ada di Kabupaten Berau.
“Perlu kita sadari bersama, edukasi konsumsi pangan yang sehat dan bergizi bagi masyarakat adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar, yang diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus stunting maupun penyakit yang berkaitan dengan kelebihan atau kekurangan gizi. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau” pintanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Berau, Suhartini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 146 yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan sertifikasi higiene dan sanitasi pangan terhadap seluruh tempat pengolahan pangan atau makanan.
“Tempat pengolahan pangan/makanan di Kabupaten Berau saat ini sudah sangat banyak dan berkembang pesat, untuk itu penting bagi instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat pengolahan pangan/makanan tersebut agar kehigienisan dan sanitasi pangan tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkasnya. (Mrt/Adv/Ded)