TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemungutan uang dan atau barang oleh kelompok sosial maupun lainnya, saat ini sudah tidak lagi bisa serta merta dilakukan begitu saja.
Dengan disahkannya Perda Tentang Pengumpulan uang dan atau barang oleh Pemkab Berau bersama DPRD Berau, beberapa waktu lalu, maka proses pengumpulan uang dan atau barang tersebut harus mengikuti aturan yang ada.
Menanggapi hal itu, Fraksi Partai Demokrat, melalui Falentinus Keo Meo, sangat menyetujui hal tersebut, agar kegiatan pengumpulan uang dan atau barang bisa berjalan dengan tertib, transparan dan jelas peruntukannya.
“Melihat fenomena di Kabupaten Berau beberapa tahun belakangan ini banyak sekali organisasi, kelompok atau komunitas sosial yang melakukan aktivitas pengumpulan uang dengan cara sumbangan. Dan memang hal ini perlu dibuatkan peraturan daerah demi penertipan, pengawasan, dan evaluasi yang transparan, teraudit dan jelas peruntukan serta pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya Perda tersebut juga diharapkan dapat membantu terjadinya hal-hal tidak diinginkan dalam proses pengumpulan uang dan barang oleh kelompok-kelompok sosial maupun lainnya.
“Semoga saja Perda ini bisa diterapkan dengan baik dalam proses pelaksanaannya, terutama tentang transparansi dan peruntukkan penggunaan dana yang dikumpulkan, agar lebih jelas dan terukur,” tutupnya. (Mrt/Ded/Adv)