TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Rapat Paripurna Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau tentang penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau tentang KUA dan PPAS TA. 2024 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023 di ruang rapat komisi gabungan Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (16/8/23).
Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, dirinya bersyukur bahwa pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara Kabupaten Berau dapat diselesaikan.
Dengan disertai dengan semangat kemitraan dan Komitmen yang kuat antara Pemerintah dan Legislatif sehingga meskipun pembahasan yang memerlukan ekstra waktu namun demikian tidak mengabaikan sistem maupun prosedur yang ada dan dapat berjalan dengan lancar,
“Sehingga pada hari yang berbahagia ini kita dapat menetapkan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Sri.
Selanjutnya dalam penyusunan KUA PPAS Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, Pemkab Berau Berau berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun Program dan Kegiatan yang sifatnya Prioritas sesuai Kebutuhan dan Anggaran yang tersedia.
Adapun alokasi anggaran yang pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 diantaranya, pertama, Operasional SKPD dengan porsi minimal, termasuk didalamnya untuk belanja gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD serta Gaji Non PNS serta bantuan keuangan kepada pemerintah Kampung.
Kedua, program kegiatan yang sifatnya mendesak dan untuk penunjang pelayanan publik utamanya standar pelayanan minimal baik fisik maupun non fisik (Sektor Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Perumahan, Sanitasi dan Air Bersih), termasuk didalamnya untuk pengalokasian anggaran MYC pembangunan RSUD.
Ketiga, sub Kegiatan yang menunjang 18 (delapan belas) program unggulan. Keempat, dukungan anggaran terkait percepatan penurunan stunting, operional PKK, Posyandu, Urusan Pemerintahan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Pemberdayaan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
“Kelima kita mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah,” bebernya.
Sementara itu, adapun pada penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, secara garis besar Pendapatan Rp 4,374 Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 745 Miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp 3,639 Triliun lebih.
“Belanja ditetapkan Rp 5,174 Triliun lebih atau terdapat kenaikan sebesar Rp 1,535 Triliun lebih dari sebelumnya sebesar Rp 3,639 Triliun lebih dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 800 Miliar lebih,” terangnya.
Sri menyebut, buah dari pembangunan harus dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau, program-program pro rakyat harus di kedepankan melalui Prioritas Pembangunan yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas Pembangunan Tahun Anggaran 2023.
“Semangat memacu Pembangunan di Kabupaten Berau ini merupakan manisfestasi dari kesungguhan kita dalam Pembangunan,” katanya.
Sehingga akan memacu semangat semua pihak untuk terus mencari dan meningkatkan sumber-sumber Pendapatan guna peningkatan kebutuhan Masyarakat, dan perlu disadari pula masih terdapat kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan Pembangunan sebelumnya.
“Namun kesemua itu akan kita benahi dalam pelaksanaan Pembangunan yang akan datang, saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat kita tampung. Kita harus mengakui bahwa kemampuan Anggaran kita masih terbatas, dibandingkan dengan banyaknya fungsi dan kewenangannya untuk Pembangunan di Kabupaten Berau.
Sri menambahkan, dirinya mengajak kepada semua pihak untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional ini, dan ini lah tanggung jawab selaku pelaksana Pemerintahan di Daerah. (Yud/Ded/Adv)