TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas pimpin upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76 tahun 2023 di halaman Kantor Bupati, Jalan Apt Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (12/7/23).
Sri membacakan sambutan dari Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki. Dikatakannya, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.
“Di sinilah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” ungkap Sri.
Lanjutnya, ibarat kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama.
Sehingga di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang. Mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama/ kolektif adalah kunci sukses koperasi. Best practice semacam itu harus kita contoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia.
“Kekuatan bersama adalah inti kemajuan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat” tuturnya.
Sri menyebut, pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil, guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya. Setiap wilayah, kota/ kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan: komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya.
“Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa salah satu potensi Iain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023.
Dimana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti: perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.
“Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakat luas,” terangnya.
Sri menambahkan, selain itu yang baru dan mendasar adalah, pengaturan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan. Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Yud/Ded/Adv)