TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua Kwarcab Betah, Syarifatul Syadiah menanggapi terkait permasalahan yang terjadi pada Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai.
Dikatakannya, pihaknya dalam hal ini Kwarcab Berau tidak memiliki surat sah atau legalitas tentang Buper Mayang Mangurai, pasalnya selama ia menjabat menjadi ketua hanya mengetahui sebatas adanya surat rekomendasi dari Perusahaan Inhutani yang memberikan kepengurusan lahan seluas 10 Hektare.
“Titik pasti batas lahan itu juga kami tidak tahu pasti. Karena selama ini tidak ada yang mengurus atau menangani legalitasnya, termasuk titik koordinatnya dimana,” ungkap Syarifatul, Senin (3/7/23).
Lanjutnya, selama ia menjabat, Buper Mayang Mangurai telah difungsikan dengan maksimal dengan mengadakan beberapa even Pramuka. Tentunya juga dibantu oleh DPUPR Berau untuk melakukan perbaikan fasilitas yang ada di buper tersebut.
“Sudah ada perbaikan di sana hingga bisa difungsikan. Termasuk kami juga melakukan penanaman pohon. Jadi tidak benar kami dari Kwarcab melakukan pembiaran terhadap Buper Mayang Mangurai, ” tegasnya.
Dirinya menyebutkan, lahan Buper Mayang Mangurai masuk dalam wilayah konsesi dari PT Bara Jaya Utama (BJU), dalam berjalannya waktu PT BJU memilki etikad baik dengan menawarkan tukar guling ke tempat lain untuk dijadikan Buper Mayang Mangurai kedua.
“Kami tentunya menyambut baik dengan tawaran tersebut. Bukan kami tidak mau mempertahankan, namun kenyataan kita tidak memiliki legalitas yang sah, ” terangnya.
Selain itu, diakui Syarifatul pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya lebih lanjut untuk meminta bantuan, seperti bersurat ke pemerintah daerah. Namun memang tidak ada legalitas yang kuatkuat, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan Buper Mayang Mangurai saat ini.
“Kita memang menempati lahan itu, tetapi faktanya kita kita tidak punya legalitas dan tidak tercatat sebagai aset pemerintah,” katanya.
Tanpa legalitas yang sah, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan lokasi tersebut. Mengingat, sudah ada beberapa pihak yang telah melakukan klaim terhadap lahan disekitar lokasi Buper Mayang Mangurai.
“Kami juga sempat melakukan upaya penolakan terhadap kegiatan di sekitar lokasi dengan memasang spanduk-spanduk penolakan.Kami juga meminta pertolongan pihak PT BJU untuk menghalau dan sempat kegiatan disekitar lokasi terhenti, namun kembali lagi,” bebernya.
Karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelola Mayang Mangurai tersebut, pihaknya melakukan pendekatan dengan pihak PT BJU yang memiliki kekuatan hukum dan selanjutnya menyurat ke mereka.
“Hasilnya PT BJU berkomitmen memberikan lahan seluas 12 Hektar sebagai pengganti dengan tambahan pemenuhan sarana dan prasarana lengkap di lahan yang baru tersebut,” ucapnya.
Diakuinya, lahan yang akan diberikan sudah disurvei dan tinggal desain serta penangan lebih lanjut. Berdasarkan tindaklanjuti, diperkirakan lahan yang baru atau Buper Mayang Mangurai kedua sudah siap dipergunakan pada akhir Tahun 2023 nanti.
“Sudah berproses, akhir tahun ini akan dilakukan MOU dan bisa difungsikan. Buper Mayang Mangurai pertama tetap ada dan di masa depan akan difungsikan kembali. Hal itu juga menjadi komitmen PT BJU dengan kita, ” pungkasnya. (Yud/Ded)