TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui DPUPR telah merencanakan revisi perubahan tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Kaltim dan termasuk tentang perubahan kawasan hutan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Tata Ruang, DPURPR Berau, Sehnurdin, Selasa (30/5/23).
Dikatakannya , Pemkab Berau sudah mengusulkan untuk perubahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) agar menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) seluas 115 ribu Hektare.
“Sudah kita usulkan dan tim terpadu dari provinsi telah melakukan peninjauan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi usulan dari kita,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk usulan yang diprioritaskan ialah kawasan jalan penghubung antar kampung yang masuk dalam wilayah KBK, seperti jalan masuk menuju Kampung Merasa di Kecamatan Kelay.
“Disana kebanyakan berstatus KBK dan KBNK jadi itu yang kita prioritaskan agar bisa jadi KBNK,” tuturnya.
Pergantian status tersebut diupayakan Pemkab Berau agar bisa melakukan peningkatan jalan dengan leluasa dan tidak terkendala oleh status wilayah hutan.
“Tim terpadu yang akan meninjau wilayah KBK Kabupaten Berau telah bergerak sejak seminggu yang lalu dan sekarang ini telah menuju ke kawasan Kecamatan Gunung Tabur,” bebernya.
“Kita upayakan permohonannya supaya kawasan itu berubah menjadi KBNK, jadi masyarakat yang bermukiman disitu nantinya bisa memperoleh sertifikat dan sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, kata dia tim terpadu masih proses pembahasan, setelah itu dilakukan pengecekan di lapangan untuk melihat apakah usulan Kabupaten Berau memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan perubahan kawasan KBK ke KBNK.
“Tentu ada motivasi ekonomi yang dibutuhkan masyarakat dan untuk peningkatan investasi. Kami tidak ada melibatkan perusahaan, ini murni usulan untuk kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengungkapkan, perubahan status tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masuk ke kampung-kampung yang masih membutuhkan fasilitas penuh.
Selain itu, termasuk pada permukiman warga sekitar untuk membantu memudahkan mereka dalam hal kepemilikan sertifikat atau mempermudah warga yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat menjadi bersertifikat.
“Semoga dengan status dari KBK ke KBNK ini lebih memudahkan kita,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)