TABALAR, PORTALBERAU- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum. Setelah sebelumnya dilakukan di Kampung Buyung-buyung, kali ini menyasar kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar.
Makmur menjelaskan kalau kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, karena jangan sampai Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2019 tidak dikenal oleh masyarakat padahal didalam peraturan tersebut memiliki hal penting untuk masyarakat.
“Sering sekali terjadi permasalahan terkait hak-hak masyarakat yang menyangkut masalah lahan, maupun lainnya terkait dengan hukum dan ini penting mereka ketahui agar ada pendampingan atau bantuan hukum,” ungkapnya.
Makmur berharap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa tahu, Dalam hal ini Pemkab sudah bisa memfasilitasi bantuan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu.
“Kalau tak ada perda ini dan ada masyarakat yang bersangkutan dengan hukum maka banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Jadi dari itu kita lakukan sosialisasi guna membuka mata para masyarakat khusunya yang berada di kampung,” jelas Makmur.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kaltim menegaskan, kalau ada masyarakat yang berusan dengan hukum maka akan lebih baik datang ke bagian hukum Pemerintah Kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Berau.
Terpisah, Kepala Kampung Harapan Maju, Agus menambahkan jika dirinya sangat berterimakasih kepada ayahanda Makmur yang sudah menyempatkan diri datang dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bantuan hukum ini.
“Ini penting untuk diketahui masyarakat kami, apalagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap apa yang disampaikan ini bisa memberi dampak baik untuk masyarakat Kabupaten Berau, khususnya kampung Harapan Maju.
“Semoga ini bisa menjadi langkah baik untuk masyarakat kami,” pungkasnya. (Ded/Adv)