TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jelang Pemilu Tahun 2024, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Berau untuk tidak terlibat dengan Politik.
Dikatakannya, hal tersebut ia tegaskan agar para ASN tidak ikut terlibat dalam hal apapun terkait dengan Perpolitikan, mengingat perhelatan pemilu tidak lama lagi akan digelar.
“Hal itu jangan sampai terjadi. Mari tunjukkan profesional dalam memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat dan bekerja sebagai pelayan publik,” ungkap Sri, Sabtu (20/5/23).
Sri juga meminta ASN Pemkab Berau tidak terlibat memberikan dukungan pada seluruh rangkaian tahapan bakal calon legislatif (bacaleg) atau calon kepala daerah selanjutnya selama tahun ini.
“Tidak ada pengecualian. Jangan sampai mengganggu kinerja,” tegasnya.
Ia juga berharap supaya ASN Pemkab Berau lebih bijak dan berhati-hati dalam memposting kegiatan sehari-harinya atau apapun itu di media sosial pada masa jelang Pemilu 2024 mendatang.
“Nanti akan kita berikan himbauan lebih lanjut agar hal tersebut tidak terjadi,” tutupnya.
Sementara itu, Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi menambahkan terkait antisipasi ASN agar tidak turut ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada pemilu 2024 mendatang dengan meminta pihak KPU dan Bawaslu untuk turut mengawasi.
“Jadi nanti kalau sudah ada daftar tetap caleg. Terus ada teman-teman ikut berpolitik ya sanksinya ya ditanggung sendiri,” jelasnya.
Karena menurutnya, jika nanti ada ASN Pemkab Berau yang ketahuan melanggar aturan, akan ada tiga tahapan sanksi yang bakal diberikan pada pegawai tersebut.
“Sanksi itu ada tiga kategori, sanksi ringan, sanksi menengah dan sanksi berat. Kalau di P3K tidak ada jenjang demikian. Tapi P3K itu pemutusan kontrak jadi saya wanti-wanti juga P3K supaya berhati-hati,” terangnya.
Termasuk bila ASN atau P3K melanggar kode etik kepegawaian seperti menunjukkan gestur tubuh atau tanda-tanda gambar.
“Gestur tubuh seperti menunjukkan gerakan tangan dan segala macamnya diharapkan tidak terjadi,” kata Agus.
Agus menambahkan, sebelum masa tahapan-tahapan politik Pemkab Berau, dikatakannya telah membuat peraturan kode etik kepegawaian untuk ASN dan P3K
“Aturannya sudah ada undang-undang nasional kita merujuk itu. Dan kita tidak mengimprovisasi dari Pemkab Berau. Tapi saya minta mari kita jaga sikap netralitas ya,” tandasnya. (Yud/Ded/Adv)