TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis membuka Sosialisasi Program Jaga Desa Binwas Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun 2023 yang diikuti 100 Kepala Kampung (Kakam) dan 12 Camat Kabupaten Berau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Mufakat, Jalan Cendana, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (17/5/23).
Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan mewakili Pemkab Berau dirinya menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman, khususnya bagi perangkat kecamatan dan kampung dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan kampung yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ilmu yang disampaikan pastinya sangat berguna dalam peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar Sri.
Sri menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri No 73 Tahun 2020. Mengharuskan kampung melaksanakan fungsi penganggaran dan alokasi keuangan untuk menumbuhkan kesejahteraan kampung.
“Sudah ada undang-undangnya. Termasuk fungsi penganggaran dan alokasi keuangan agar meningkatkan kesejahteraan kampung,” terangnya.
Lanjutnya, sejumlah aturan ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Berau No 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung yang diharapkan dapat memperkuat transparansi penggunaan keuangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja aparatur kampung.
“Kita juga sudah tindaklanjuti dengan Perbub No 62 Tahun 2018,” katanya.
Diakuinya, saat ini perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan masih menjadi kelemahan di tubuh pemerintahan kampung.
“Untuk itu, pengelolaan keuangan kampung harus kita diimbangi dengan kualitas serta kapasitas penyelenggara, yang mampu melaksanakan fungsi anggaran, memiliki pengetahuan dan keterampilan secara profesional,” bebernya.
Kemudian, yang juga tidak kalah pentingnya, aparatur kampung juga sangat diharapkan dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADK.
“Agar penyerapannya akan semakin efektif, transparan, terbebas dari indikasi korupsi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan. ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Tentunya kami sangat mengharapkan dukungan dari Kejaksaan Negeri untuk dapat memberikan bimbingan kepada perangkat kampung agar dapat melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi hari ini sejatinnya adalah salah satu wujud ikhtiar, untuk mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan kapasitas selaku aparatur yang diharapkan dapat memajukan kampung.
“Untuk itu, besar harapan saya, saudara-saudara sekalian dapat mengikuti sesi ini dengan sebaik-baiknya dan terapkanlah ilmu yang saudara dapatkan hari ini dalam kinerja saudara di kampung saudara masing-masing,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)