PULAU DERAWAN, PORTALBERAU- Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu terus di sosialisasikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan untuk mendapat perlindungan hukum.
Makmur HAPK mengatakan, setelah melakukan sosialisasi atau penyebarluasan terkait Peda Bantuan hukum di beberapa wilayah Kecamatan terdekat, saat ini menyasar masyarakat di daerah Kecamatan Pulau Derawan.
“Intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya kepada awak media.
Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.
Makmur berharap hadirnya Perda ini akan memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Kaltim yang tidak mampu.
“Perda ini mengatur tentang pendampingan hukum kepada masyarakat yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya. (Ded)