PULAU DERAWAN, PORTALBERAU- Seorang pria berusia 40 tahun diamankan jajaran Polres Berau bersama Polsek Pulau Derawan usai dilaporkan atas kasus pencurian yang terjadi pada senin (20/02/2023) lalu di Jalan Korpri, RT 13 Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan.
Kasubbag Humas Polres Berau, IPTU Suradi menjelaska jika kejadian tersebut bermula pada Senin 20 Februari 2023 sekitar 08.00 korban menyimpan uang di dalam tas sebesar Rp 14.000.000 di dalam tas dan tas tersebut disimpan dalam lemari .
“Setelah itu korban meninggalkan rumah untuk mencari ikan. Setelah sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang ke rumah dan melihat uang yang ada di dalam tas tersebut hilang,” ungkapnya.
Selain uang dalam tas tersebut, korban juga melihat celengan yang ada di samping lemari pun ikut hilang atau tidak ada kemudian korban melapor ke Polsek Pulau Derawan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, yang diduga pelaku sudah melarikan diri ke tanjung Redeb. Sealnjutnya, unit Reskrim Polsek Pulau Derawan koordinasi dengan Jatanras Polres Berau,” tambahnya.
Selanjutnya, pada hari Selasa 21 Februari 2023. Pelaku berinisial S diamankan oleh unit Jatanras Polres Berau dan kemudian dibawa ke Polres Berau selanjutnya diserahkan ke Polsek Pulau Derawan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang Tunai Sebesar Rp 7.000.000; 1 Lembar Baju Kaos Warna Hitam; 1 Lembar Celana Levis; 1 Buah Sendal dan 1 Tas Kecil Warna Hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Ded)
Ilustrasi Foto By: Suara.com