TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau berhasil membekuk 2 pelaku peredaran narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, di wilayah Tanjung Redeb dan Kelurahan Rinding.
Dalam pers rilis yang digelar pada Rabu (4/1/2023) pagi tadi. Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan jika pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Dari pengungkapan ini, polisi menagamankan satu pelaku berinisial B di Jalan Durian I. Pada pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 43 Gram,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjut Kapolres, dari pengungkapan tersebut polisi melakukan inteogasi dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang berinisial R. Selanjutnya dari keterangan B, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.
“Dari informasi B, tim kembali membekuk R pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 05.00 wita di Jalan Cut Nyak Dien, kelurahan Rinding,” tambahnya.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita 5 poket besar sabu yang disimpan di saku baju kerja pelaku dengan berat sekitar 23.7 gram sabu.
“Dari informasi yang didapat, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kaltara,” terangnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari pelaku lain yang kemungkinan memiliki barang bukti lebih besar.
“Daei dua pelaku ini ada yang residivis, dan kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya. (Ded)